Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Juni 2021
Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku pihaknya sudah tidak memiliki data hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bima, hasil TWK telah diberikan ke lembaga antirasuah dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan masing-masing individu.

"BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga:

Kepala BKN Klaim Ide TWK Lahir dari Diskusi Bersama

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah berupaya memenuhi permintaan yang dilayangkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK. Para pegawai itu meminta hasil asesmen TWK mereka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Terkait hal itu, Bima mengatakan data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.

"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang," ujarnya.

Menurut Bima, data yang diminta oleh para pegawai KPK itu berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” jelas dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujar Bima.

“Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana,” sambung dia.

Baca Juga:

Kata Kepala BKN Usai Diperiksa Komnas HAM Terkait Polemik TWK

Meski bersifat rahasia, Bima melanjutkan informasi tersebut masih bisa dibuka bila ada putusan pengadilan. Dengan adanya putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak akan dinyatakan bersalah.

“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” pungkas Bima. (Pon)

Baca Juga:

Periksa Kepala BKN, Komnas HAM Bakal Dalami Penggagas TWK

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan