Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT


Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)
MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku pihaknya sudah tidak memiliki data hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bima, hasil TWK telah diberikan ke lembaga antirasuah dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan masing-masing individu.
"BKN menerima hasil TWK, hasilnya kumulatif semuanya, hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).
Baca Juga:
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah berupaya memenuhi permintaan yang dilayangkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK. Para pegawai itu meminta hasil asesmen TWK mereka melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Terkait hal itu, Bima mengatakan data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat. Sehingga, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada KPK.
"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang," ujarnya.
Menurut Bima, data yang diminta oleh para pegawai KPK itu berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” jelas dia.

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu menyatakan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK bersifat rahasia.
“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujar Bima.
“Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu. Karena saya sebagai asesor mempunyai kode etik, kalau menyampaikan yang rahasia bisa kena pidana,” sambung dia.
Baca Juga:
Kata Kepala BKN Usai Diperiksa Komnas HAM Terkait Polemik TWK
Meski bersifat rahasia, Bima melanjutkan informasi tersebut masih bisa dibuka bila ada putusan pengadilan. Dengan adanya putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak akan dinyatakan bersalah.
“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” pungkas Bima. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
