Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kepala BKN Klaim Ide TWK Lahir dari Diskusi Bersama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Juni 2021
Kepala BKN Klaim Ide TWK Lahir dari Diskusi Bersama

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim bahwa ide tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari keputusan bersama.

"TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim untuk buat perkom, kenapa ada nama wawasan kebangsaan karena mengacu pada UU, dan kemudian BKN dapat mandat untuk melaksanakan TWK," kata Bima di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).

Namun, Bima tidak menjelaskan secara rinci apakah perkom yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021. Ia hanya menjelaskan, BKN tidak memiliki instrumen untuk melakukan tes pada pejabat KPK yang sudah lama bekerja.

Baca Juga:

Kata Kepala BKN Usai Diperiksa Komnas HAM Terkait Polemik TWK

"BKN punya TWK, tapi tidak sesuai dengan di KPK karena di KPK sudah senior, yang kami miliki adalah tes untuk CPNS, bagi kami tes ini tidak pas untuk pejabat yang sudah menjabat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Bima, BKN menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD). Alasannya, karena hanya itu instrumen yang tersedia untuk melaksanakan TWK.

“Kenapa kok sampai menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD itu panjang ceritanya. Itu yang digunakan, kenapa yang digunakan, karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang fair, jadi kami gunakan the best available instrument yang ada,” jelas dia.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (ANTARA/ HO-Tangkapan layar Youtube Kemenpan-RB)

Lebih lanjut Bima menjelaskan, hasil TWK tidak didapatkan dari satu instrumen saja.

Menurutnya, ada tiga instrumen yang digunakan yaitu indeks moderasi bernegara, wawancara, dan profiling.

"Tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK yang memenuhi syarat," imbuhnya.

Baca Juga:

Periksa Kepala BKN, Komnas HAM Bakal Dalami Penggagas TWK

Dari tiga metode tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Bima mengklaim dari 75 pegawai kemudian dilakukan pembahasan lagi dengan berbagai lembaga lainnya untuk melihat apakah masih ada pegawai yang bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Dalam rapat koordinasi dibahas lagi apakah bisa yang 75 ini dikurangi lagi, sehingga ada yang bisa memenuhi syarat dalam tanda kutip. Kita sudah coba apakah ada variabel-variabel yang bisa kita hilangkan agar orang-orang ini bisa menjadi memenuhi syarat. Ada. Jadi hasilnya 51 (tidak lolos) dan 24 (diberi kesempatan) itu,” tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN

#BKN #KPK #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan