Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Koalisi Antikorupsi: Pernyataan Kepala BKN Bukti TWK Menargetkan Orang-orang Tertentu

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Koalisi Antikorupsi: Pernyataan Kepala BKN Bukti TWK Menargetkan Orang-orang Tertentu

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menilai pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, membuka kedok Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang tertentu yang sudah ditarget sebelum tes tersebut dilakukan.

Bima sebelumnya menyebut soal memilih Pancasila atau Alquran dalam TWK merupakan pertanyaan yang benar ada dan diperuntukkan kepada para pegawai dengan kualifikasi “berat”.

Baca Juga

Pakar Intelijen Nilai Komnas HAM Tak Seharusnya Panggil BIN Terkait TWK KPK

Menurutnya peserta TWK yang mendapat pertanyaan memilih Pancasila atau Al Quran dari asesor dikarenakan hasil indeks moderasi bernegara (IMB-68) dan profilingnya jeblok sehingga masuk kategori berat.

"Sementara mereka yang dinyatakan tidak lolos TWK tidak seluruhnya ditanyakan pertanyaan ini," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Antikorupsi, M. Isnur dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Menutut Isnur, jika pernyataan Bima Haria benar, maka sangat aneh mereka yang tidak berkategori berat namun tetap tidak memenuhi syarat TWK.

"Manuver retorika Bima Haria justru semakin membongkar kebohongan demi kebohongan yang disusun sebagai alat pembenar proses pembunuhan terhadap KPK," tegas dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Di sisi lain, sambung Isnur, terdapat peserta TWK yang mendapat pertanyaan tentang memilih Pancasila atau Alquran tetapi kemudian masuk dalam kategori memenuhi syarat.

"Pernyataan Bima ini menyesatkan, dan sekaligus memberikan klarifikasi bahwa benar ada pertanyaan yang membenturkan antara Al Qur’an dan Pancasila didalam TWK," kata dia.

Isnur menilai fakta yang dijelaskan oleh Bima Haria selaku Kepala BKN tersebut telah mencederai Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

"Merupakan kejahatan konstitusional, upaya nyata menyerang Pancasila dan Agama yang akan berakibat pada kehancuran serta memecah belah rakyat Indonesia," ujarnya.

Hal tersebut, kata Isnur, menunjukkan Kepala BKN telah menggunakan lembaga negara yang dipimpinnya menjadi alat untuk telah menyerang Pancasila dan Agama sebagai dasar negara.

Berdasarkan hal di atas, Koalisi Masyarakat Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga Pancasila agar tidak dijadikan alat untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia.

"Presiden memecat Kepala BKN sebagai pelaku serangan terhadap Pancasila dan Agama. Presiden membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK," tegas dia.

Koalisi juga meminta Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi secara total terhadap seluruh lembaga negara yang terlibat dalam TWK. Presiden Jokowi juga diminta memecat Ketua KPK Firli Bahuri yang telah terbukti menggunakan Pancasila sebagai alat menyingkirkan para pegawai yang berintegritas

"Presiden selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi melantik 75 pegawai KPK yg dinyatakan tak lolos TWK sbg ASN KPK," tutup Isnur. (Pon)

Baca Juga

75 Pegawai KPK Pertimbangkan Gugat SK Penonaktifan ke PTUN

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan