Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya


Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto Antara/Wahyu Putro)
MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama wajib hukumnya untuk mengambil cuti. Pandangan itu disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9) siang ini.
Yusril memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.
Menurutnya, cuti bagi petahana yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama tidak bisa ditawar lagi.
"Harus (cuti) yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Yusril pun meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Selain Yusril, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga akan memberi tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana.
Dalam sidang ini, Ahok hadir didampingi stafnya bidang hukum Rian Ernest. Ahok hanya akan mendengarkan tanggapan Yusril dan Habiburokhman.
"Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, sebelum menghadiri sidang di MK.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
