Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 September 2016
Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto Antara/Wahyu Putro)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama wajib hukumnya untuk mengambil cuti. Pandangan itu disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9) siang ini.  

Yusril memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.

Menurutnya, cuti bagi petahana yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama tidak bisa ditawar lagi.

"Harus (cuti) yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Yusril pun meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

Selain Yusril, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga akan memberi tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana. 

Dalam sidang ini, Ahok hadir didampingi stafnya bidang hukum Rian Ernest. Ahok hanya akan mendengarkan tanggapan Yusril dan Habiburokhman. 

"Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, sebelum menghadiri sidang di MK.

BACA JUGA:

  1. Prediksi Pakar Soal Keputusan MK untuk Cuti Kampanye Ahok
  2. Refly Harun Tak Setuju Calon Petahana Tidak Lakukan Kampanye
  3. Pakar Hukum: UU Pilkada Dibuat untuk Jegal Ahok
  4. Bunda Maia Akrab dengan Ahok, Apa Kata Ahmad Dhani?
  5. Eki Pitung: Ahok Harus Dilawan karena 4 Alasan Ini
#Pilkada DKI Jakarta 2017 #Kampanye #Petahana #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk #Basuki Tjahaja Purnama #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Bagikan