Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 15 September 2016
Yusril: Cuti Bagi Petahana Wajib Hukumnya

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto Antara/Wahyu Putro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat seorang kepala daerah yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama wajib hukumnya untuk mengambil cuti. Pandangan itu disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sebagai pihak terkait di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9) siang ini.  

Yusril memberikan tanggapannya atas permohonan perkara Nomor 60 atas nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang meminta uji materi atas UU Pilkada No 10/2016 Pasal 70 ayat 3 huruf a mengenai cuti di luar tanggungan negara atau cuti pada masa kampanye.

Menurutnya, cuti bagi petahana yang akan maju kembali pada pemilihan di daerah yang sama tidak bisa ditawar lagi.

"Harus (cuti) yang ada di pasal tersebut merupakan adalah wajib norma yang sesuatu mesti dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan sanksi," ujar Yusril di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Yusril pun meminta agar MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. 

Selain Yusril, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga akan memberi tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pilkada terkait cuti kampanye calon petahana. 

Dalam sidang ini, Ahok hadir didampingi stafnya bidang hukum Rian Ernest. Ahok hanya akan mendengarkan tanggapan Yusril dan Habiburokhman. 

"Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, sebelum menghadiri sidang di MK.

BACA JUGA:

  1. Prediksi Pakar Soal Keputusan MK untuk Cuti Kampanye Ahok
  2. Refly Harun Tak Setuju Calon Petahana Tidak Lakukan Kampanye
  3. Pakar Hukum: UU Pilkada Dibuat untuk Jegal Ahok
  4. Bunda Maia Akrab dengan Ahok, Apa Kata Ahmad Dhani?
  5. Eki Pitung: Ahok Harus Dilawan karena 4 Alasan Ini
#Pilkada DKI Jakarta 2017 #Kampanye #Petahana #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk #Basuki Tjahaja Purnama #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan