Media Sosial

YouTube Telah Keluarkan Lebih dari Rp422 Triliun untuk Kreator

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 27 Januari 2021
YouTube Telah Keluarkan Lebih dari Rp422 Triliun untuk Kreator

YouTube dikabarkan telah membayar lebih dari USD 30 miliar atau sekitar Rp422 triliun kepada konten kreator (Foto: pixabay/tymonozymblewski)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MENURUT surat baru yang diterbitkan oleh CEO YouTube, Susan Wojcicki, YouTube dikabarkan telah membayar lebih dari USD 30 miliar atau sekitar Rp422 triliun kepada kreator, artis, dan organisasi media selama tiga tahun terakhir. Dalam surat pertama Wojcicki kepada pembuat konten tahun 2021, CEO YouTube tersebut meluangkan waktu membahas pertumbuhan YouTube.

Baca Juga:

Rusia akan Larang Facebook, Twitter, dan YouTube

Saluran yang baru bergabung dengan Program Mitra perusahaan, yang memungkinkan pembuat konten memperoleh pendapatan iklan, jumlahnya lebih dari dua kali lipat pada tahun 2020.

YouTube memungkinkan pembuat konten memperoleh pendapatan iklan (Foto: unsplash/kon karampelas)

Menurut laporan Oxford Economics, YouTube juga menyumbang sekitar USD 16 miliar atau sekitar Rp225 triliun ke PDB AS pada tahun 2019, mendukung setara dengan 345.000 pekerjaan purnawaktu.

Surat itu juga berfokus pada pekerjaan yang masih dimiliki tim YouTube di hadapan mereka. Terutama, transparansi, khususnya bila menyangkut pemogokan konten dan biaya periklanan.

Wojcicki mencatat bahwa pada skala yang YouTube operasikan, sulit bagi pembuat konten untuk mengikuti perubahan Pedoman Komunitas.

Surat Wojcicki menyatakan, bahwa YouTube ingin menjadi lebih baik dalam mengkomunikasikan perubahan untuk menghindari teguran saluran. Setelah tiga teguran dalam jangka waktu 90 hari, saluran akan dihentikan.

"Pada bulan Desember, saya berbicara dengan pencipta Charlie White dari saluran penguinz0, setelah dia men-tweet tentang menerima teguran untuk video lama karena kebijakan baru," tulis Wojcicki seperti yang dikutip dari laman The Verge, Rabu (27/1)

"Kami tahu situasi ini mirip dengan rasa frustrasi yang dialami oleh pembuat konten lain," tambahnya.

Salah satu contoh yang muncul yakni setelah pemilihan presiden 2020, YouTube memutuskan untuk melarang video apa pun yang memicu kesalahan informasi tentang penipuan pemilih.

Baca Juga:

Akibat Ulasan 'Sotoy' YouTuber Terkenal, Restoran Ini Tutup

Kebijakan baru mulai berlaku pada bulan Desember, tetapi YouTube memberikan masa tenggang bagi kreator, untuk memastikan tidak ada video yang melanggar kebijakan baru tersebut.

YouTube terus berupaya dalam mencegah penyebaran informasi yang salah (Foto: pixabay/stocksnap)

Eksekutif YouTube juga menghadapi tekanan yang meningkat untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik, dalam memoderasi situs dan mencegah penyebaran informasi yang salah atau hoaks. YouTube sekarang mengalihkan fokusnya ke misinformasi vaksinasi.

"Kami selalu berupaya untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara keterbukaan dan tanggung jawab karena kami memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah di seluruh dunia," tulis Wojcicki.

Satu hal menarik lainnya dari surat Wojcicki adalah fokusnya pada regulasi. Topik hangat baru-baru ini di lingkaran kebijakan teknologi adalah reformasi Pasal 230, yang secara efektif memungkinkan platform media sosial seperti YouTube, Facebook, dan Twitter untuk beroperasi tanpa bertanggung jawab atas konten yang diposting orang. (Ryn)

Baca Juga:

YouTube Peringatkan Pengguna Tetap Sopan Berkomentar Sebelum Memposting

#YouTube #Youtuber #Konten Kreator
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Akhirnya, YouTube Patuhi Aturan Batasan Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia
Kini halaman Bantuan YouTube di Indonesia, tertulis pernyataan resmi: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Akhirnya, YouTube Patuhi Aturan Batasan Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia
Dunia
YouTuber Amerika Johnny Somali Dihukum 6 Bulan Penjara, Bikin Ulah dan Berlaku Kasar di Korea Selatan
Somali memicu kemarahan publik luas akibat perilakunya yang provokatif dan merendahkan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
YouTuber Amerika Johnny Somali Dihukum 6 Bulan Penjara, Bikin Ulah dan Berlaku Kasar di Korea Selatan
Indonesia
YouTube Tetap Bandel Langgar PP Tunas, Google Kena Rapor Merah dan Surat Teguran
Pemerintah Indonesia menjatuhkan rapor merah dan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube karena dinilai tidak menunjukkan iktikad untuk batas usia minimal pengakses 16 tahun yang diatur dalam PP Tunas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
YouTube Tetap Bandel Langgar PP Tunas, Google Kena Rapor Merah dan Surat Teguran
Indonesia
Imbas Kasus Amsal, Kejagung Akhirnya Amankan Kejari Karo dan JPU
Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Imbas Kasus Amsal, Kejagung Akhirnya Amankan Kejari Karo dan JPU
Indonesia
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Harapan jaksa melihat terdakwa mengenakan rompi tahanan lebih lama sirna berganti perintah pemulihan martabat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jaksa Kejari Karo Pilih Pikir-Pikir Buntut Ketok Palu Hakim Tipikor Bebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu
Indonesia
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Hakim Vonis Videografer Amsal Tidak Bersalah
Indonesia
DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara
Kasus Amsal ini harus jadi pelajaran penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan aturan.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara
Indonesia
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Wakil Ketua Komisi V DPR mengajak masyarakat sipil mengawal percepatan pembahasan RUU Pekerja GIG. Lindungi jutaan pekerja digital, ojol hingga content creator.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan
Bagikan