DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Minta Konten Kreator Amsal Sitepu Dibebaskan, Sebut Ekonomi Kreatif Penyumbang Besar Pendapatan Negara

Konten kreator Amsal Sitepu/ dok TV Parlemen

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PROSES hukum yang menjerat konten kreator Amsal Sitepu menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Amsal menghadapi proses hukum terkait dengan kasus dugaan penggelembungan dalam pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Nunik) menilai kasus Amsal ini harus jadi pelajaran penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan aturan.

“Jangan sampai salah menerapkan kebijakan karena bisa menjadi bumerang bagi tumbuhnya industri kecil dan para pekerja ekonomi kreatif," kata Nunik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (31/3).

Komisi VII DPR RI meminta Kementrian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) untuk berperan aktif dalam kasus. Ketegasan Kemenekraf penting agar tidak menjadi preseden bagi para pekerja ekonomi kreatif.

Nunik menambahkan ekonomi kreatif di Indonesia merupakan mesin pertumbuhan ekonomi baru yang krusial, menyumbang nilai PDB sekitar Rp 1.500 triliun-Rp 1.661 triliun pada 2024-2025, dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 7,28 persen.

Baca juga:

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Tidak Boleh Dihargai Nol


Sektor ekonomi kreatif menyerap lebih dari 26 juta tenaga kerja dan didominasi subsektor kuliner, fashion, dan kriya, serta memiliki potensi ekspor yang tinggi

"Data tersebut menunjukkan Ekraf merupakan salah satu harapan untuk kesejahteraan, daya ungkit ekonomi tinggi, dan ini jadi salah satu jawaban dari tantangan bonus demografi," katanya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menyebut perekonomian Indonesia dan dunia sedang bergeser dari ekonomi ekstraktif menjadi ekonomi kreatif.

"Saya berharap Amsal dibebaskan sepenuhnya dari jeratan hukum," tegasnya.(knu)

Baca juga:

Komisi III DPR Soroti Kasus Videografer Amsal Sitepu, Dorong Pertimbangan Putusan Bebas



#DPR RI #Konten Kreator #Ekonomi Kreatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Bagikan