RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
RUU Pekerja GIG Mandek, DPR Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengajak kalangan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia.

Menurut Huda, keterlibatan publik sangat penting untuk memecahkan kebuntuan pembahasan di parlemen yang selama ini dinilai berjalan lambat dan kerap tersendat akibat tumpang tindih kepentingan.

“Keterlibatan banyak kalangan dalam proses pembahasan akan memberikan dorongan moral dan politik yang kuat bagi pemerintah maupun DPR. Kita butuh tekanan dari masyarakat sipil agar undang-undang yang dinantikan jutaan pekerja GIG ini segera tuntas,” ujar Huda dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Baca juga:

DPR Inisiasi RUU Pekerja Gig, Atur Hak dan Perlindungan Ojol hingga Freelancer

Politikus PKB tersebut mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Pekerja GIG selama ini menghadapi berbagai hambatan karena banyaknya kepentingan yang terlibat. Kondisi ini menyebabkan kekosongan hukum yang berkepanjangan di sektor ekonomi digital dan kerja mandiri.

“Padahal jutaan pekerja GIG atau pekerja mandiri di Indonesia saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang berarti. Status mereka sebagai pekerja mandiri belum terakomodasi dalam undang-undang yang ada, khususnya dalam UU Ketenagakerjaan. Jika tidak ada terobosan, kerentanan ini akan terus berlangsung,” tegasnya.

Huda mencontohkan kondisi para pekerja transportasi online sebagai gambaran nyata dari ketidakjelasan perlindungan hukum yang dihadapi pekerja GIG. Para mitra pengemudi kerap menghadapi potongan pendapatan yang tidak transparan, pemotongan tips, hingga penggunaan algoritma yang tidak jelas tanpa mekanisme pembelaan yang kuat.

Selain itu, minimnya perlindungan sosial juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup para pekerja di sektor tersebut.

“Kerentanan serupa juga membayangi profesi lain di sektor kreatif, seperti kru film, content creator, hingga pekerja kreatif lainnya. Mereka semua berada dalam zona abu-abu hukum,” tambahnya.

Baca juga:

THR Ojol Cair H-14 Lebaran 2026, DPR Minta Kemenhub dan Kemenaker Kawal Ketat

Huda menyebut dirinya telah meluncurkan hak inisiatif untuk mendorong penyusunan RUU Pekerja GIG sebagai payung hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

Dalam rancangan yang diusulkannya, terdapat sejumlah poin penting yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja GIG sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Beberapa poin tersebut antara lain kejelasan status pekerja GIG, pengaturan batas pendapatan bersih, kejelasan waktu keterlibatan kerja, transparansi algoritma platform digital, hingga mekanisme penyelesaian konflik industrial.

“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan untuk penyempurnaan inisiasi RUU Pekerja GIG yang kami ajukan,” pungkasnya. (Pon)

#RUU Pekerja GIG #Pekerja GIG #Influencer #Konten Kreator #Ojol #Komisi V DPR #Ekonomi Digital
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
Badan Geologi dan BMKG Diwacanakan Terintegrasi, Ketua Komisi V DPR Soroti Efisiensi dan Koordinasi
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendukung wacana integrasi Badan Geologi dan BMKG untuk memperkuat koordinasi serta efisiensi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Badan Geologi dan BMKG Diwacanakan Terintegrasi, Ketua Komisi V DPR Soroti Efisiensi dan Koordinasi
Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Tekno
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
YouTube resmi ubah cara hitung view video mulai 24 Agustus 2026. Tayangan kini tercatat sejak video diputar, kreator bisa panen tayangan instan.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Skema Baru Cara Hitung View YouTube Mulai 24 Agustus, Kreator Bisa Panen Tayangan Instan
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Bagikan