Rusia akan Larang Facebook, Twitter, dan YouTube
Rusia dikabarkan akan melarang Facebook, Twitter dan YouTube (Foto: pixabay/fotiniya)
RAKSASA internet tak pernah lepas dari ambisi kontroversial. Seperti halnya Google yang baru-baru ini menangkap tindakan konspirasi untuk melawan aturan Uni Eropa yang ketat.
Seperti yang dilansir Gizmochina, baru-baru ini Rusia telah mencium aktivitas mencurigakan dari raksasa teknologi AS, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook.
Baca Juga:
Kabar tersebut pertama kali dilaporkan Financial Express bahwa Parlemen Rusia telah menyusun undang-undang terhadap raksasa teknologi AS tersebut.
Oleh karena itu, regulator akan memblokir platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube bila mereka terbukti bersalah menyensor konten orang Rusia.
Dengan adanya undang-undang tersebut, parlemen berencana membatasi perusahaan-perusahaan yang selama ini menghindari kekurangan mereka.
Alasan perkembangan tersebut kabarnya disebabkan peningkatan pengaduan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Fungsi Instagram dan Facebook Messenger Terbatas di Eropa, Ada Apa?
Faktanya, penyensoran konten tidak luput dari perhatian media Rusia. Langkah itu juga dilakukan pada saat negara lain, seperti Inggris, sedang mempertimbangkan aturan untuk mengatur perusahaan tersebut.
Undang-undang tersebut telah disahkan the lower house of the parliament (State Duma). Pernyataan dari parlemen negara mengatakan otoritas terkait tidak akan mengampuni perusahaan mana pun bila mereka membatasi informasi berdasarkan bahasa/kebangsaan.
Parlemen Rusia disebut Majelis Federal yang memiliki dua rumah: Atas (Dewan Federasi) dan Bawah (Duma Negara). Agar rencana undang-undang bisa disahkan menjadi undang-undang resmi, perlu persetujuan dua majelis dan persetujuan Presiden. Dari situlah undang-undang yang disebutkan akan mendapat persetujuan di Dewan Federasi.
Menurut sebuah laporan, undang-undang tersebut hanya untuk formalitas. Pemerintah Rusia telah meningkatkan peraturan untuk memerangi ekstremisme daring. Di antara nama yang dituduh ialah Twitter. Platform media sosial itu baru-baru ini mendapat denda senilai US$547 ribu atau sekitar Rp7,7 miliar dari DPC Irlandia.
Sementara itu, Google dan Facebook belakangan ini dikabarkan tengah menghadapi masalah anti-trust di negara asalnya sendiri, yakni Amerika Serikat. Meski begitu, Badan Legislatif Rusia mengatakan situs web lain yang melakukan praktik tidak adil akan dilarang. (Ryn)
Baca Juga:
Facebook, Google, dan Twitter Siap Tindak Tegas Hoaks Vaksin Virus Corona
Bagikan
Berita Terkait
Xiaomi 17 Ultra Bisa Rilis Lebih Cepat, Sudah Bisa Pre-order dari 15 Desember
Spesifikasi Lengkap OPPO Reno 15c Bocor, Dijadwalkan Rilis 19 Desember 2025
Sudah Raih Sertifikasi, Xiaomi 17 Siap Debut Global dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
iPhone 18 Bakal Uji Coba Face ID di Bawah Layar, Apple Siap Masuki Era Baru
Samsung Galaxy Z TriFold Sudah Mengaspal di China, Harganya Mulai dari Rp 47,1 Juta
Realme 16 Pro Segera Meluncur, Bawa Lensa Telefoto dan Baterai 7.000mAh
Xiaomi 17 Ultra Paling Cepat Bisa Dipesan Mulai Desember, tak Perlu Menunggu hingga 2026!
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi