YLBHI Tegaskan Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 September 2021
YLBHI Tegaskan Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik

Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan di IWIP. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terhadap Ketua Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida.

Ketua YLBHI, Asfinawati menilai pelapor dalam hal ini adalah Luhut merupakan pejabat publik.

“Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat yang berjalan dalam negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati kepada wartawan, Kamis (23/9).

Baca Juga

Disebut Bisnis Tambang di Papua, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi

Sebagai pejabat publik, Luhut semestinya tidak merespons kritik terhadap pejabat pemerintahan atau pemerintah dengan cara gugatan hukum. Luhut idealnya membuktikan kritik terhadap dirinya tersebut tidak benar dengan data-data yang mumpuni, bukan dengan cara represif melalui gugatan hukum.

"Jadi seharusnya masyarakat yang mengawasi pemerintah, ini malah terbalik, malah pemerintah mengawasi rakyat," kata Asfinawati

Asfina menelaah kembali pernyataan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, kliennya tak mengkritik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai individu melainkan sebagai pejabat publik.

“Yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tetapi sebagai pejabat publik,” ujar dia.

Asfina kemudian menyampaikan, kliennya juga berbicara bukan atas nama pribadi tetapi sebagai Koordinator KontraS. “Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri tapi sebagai mandat organisasi,” ujar dia.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan Fatia dan Haris Azhar tak bisa dipolisikan atas tuntutan pencemaran nama baik. Menurut Arif, sebagai pejabat publik, Luhut semestinya membuka data-data penambangan di Papua yang diduga merupakan campur tangannya.

Data tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa Luhut tidak ikut terlibat dalam bisnis tambang yang menyengsarakan rakyat Papua.

"Apa yang disampaikan oleh Fatia adalah riset, kajian, yang semestinya direspon bukan dengan cara represif, bukan somasi, atau mengkriminalisasi. Mestinya Luhut menyampaikan klarifikasi kalau itu memang tidak betul," kata Arif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidanh Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor bukti laporan polisi TTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga

Haris Azhar Ungkap Mafia Pakai Buzzer di Sengketa Tanah

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Luhut menyebut apa yang sudah dilakukan oleh keduanya bisa merugikan nama baiknya bahkan bisa memberi dampak kepada nama baik keluarganya.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan,” beber Luhut. (Knu)

#YLBHI #Lembaga Bantuan Hukum (LBH) #Luhut Panjaitan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Pasal RKUHAP membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Indonesia
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Indonesia
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Juga menekankan pentingnya program penghiliran untuk meningkatkan nilai tambah produk Indonesia dengan Jepang sebagai mitra strategis. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Indonesia
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Luhut mengakui pengerjaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih punya banyak kekurangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study
Indonesia
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Adanya aturan yang meminta jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) menuai polemik.
Frengky Aruan - Jumat, 04 April 2025
Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Indonesia
Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo
Menurut Luhut, saat ini banyak pengamat yang yang membuat pernyataan tanpa data jelas yang malah membuat keruh kondisi pemerintahan
Wisnu Cipto - Senin, 31 Maret 2025
Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
Setelah itu, Menko Polkam Budi Gunawan juga bakal memberikan materi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Februari 2025
Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
Indonesia
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Saat ini tiap desa mendapat jatah dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,1 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Bagikan