YLBHI Nilai Pembubaran HTI Karena Ideologi Bertentangan dengan HAM


Ribuan massa dari HTI saat menggelar aksi demonstrasi . (MP/Fadly)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan bahwa pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah karena ideologi, bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemerintah mengeluarkan pengumuman, kalau pembubaran itu (HTI) karena ideologi. Kalau cuma karena ideologi, jelas gak sesuai karena setiap orang punya hak untuk berpikir,” kata Asfin saat ditemui merahputih.com beberapa waktu lalu di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Menurut dia, pemerintah harus punya alasan dan bukti-bukti lain selain karena ideologi. Asfin menilai, pembubaran tersebut juga tidak akan efektif.
“Untuk apa ngebubarin organisasi yang nanti kadernya masih bisa ke mana-mana. Itu tidak efektif. Pemerintah harus menjelaskan alasan yang lebih legitimid daripada sekadar karena ideologi tertentu,” ucapnya.
Asfin menjelaskan, kalau pemikiran yang dianut oleh HTI itu telah dimanifestasikan dalam tindakan dan berpotensi membahayakan negara, pemerintah sah saja membubarkan organisasi tersebut.
“Alasannya, tuh cukup atau gak. 'Kan kalo kita denger dari pengumuman Wiranto itu karena memiliki ideologi. Ya, dia harus manifes apa yang dia lakukan. Apakah dia membuat selebaran, apakah dia menganjurkan orang dengan selebaran-selebaran itu,” jelasnya.
“Tapi kalau tidak, gak bisa orang diadili karena keyakinannya. Jangan sampai kita mengulang kasus Ahok, polisi bilang udah biar aja diperiksa di pengadilan, jaksa bilang biar aja diselesaikan di pengadilan. Membawa seseorang atau organisasi yang tidak ada alasannya ke pengadilan itu sudah sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, YLBHI mendorong pemerintah untuk melakukan hal yang sama, seperti yang terjadi terhadap Ki Gendeng Pamungkas beberapa waktu lalu. Perbuatan Ki Gendeng, menurut dia, sudah dimanifestasikan dalam tindakan mengujarkan kebencian.
“Misalnya, mereka punya terbitan apa yang disebarkan, seperti yang ditangkap kemarin Ki Gendeng Pamungkas itu, 'kan nyata yang ditangkap. Dia punya 60 kaos anti-China itu udah manifest dia mau menyebarkan,” tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait HTI lainnya di: Lebih Berbahaya PKI Atau HTI? Ini Jawaban Goenawan Mohamad
Bagikan
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?

Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM

Prabowo Tugaskan Gibran Tangani Papua, termasuk Masalah HAM dan Keamanan

[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM](https://img.merahputih.com/media/5c/46/4d/5c464d4c91c1d5c46ec3a073551df96a_182x135.jpeg)
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

Rencana Dedi Mulyadi Memasukkan ‘Siswa Nakal’ ke Barak Cederai Semangat Demokrasi dan Bertentangan dengan Nilai HAM

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN
