Prof Maswadi Rauf: Pembubaran HTI Harus Berdasarkan Hukum

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Minggu, 14 Mei 2017
Prof Maswadi Rauf: Pembubaran HTI Harus Berdasarkan Hukum

Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS) Prof. Maswadi Rauf. (Foto: Mp/Ponco)

Ukuran:
14
Audio:

Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS) Prof. Maswadi Rauf mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah harus berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah harus bisa membuktikan bahwa HTI melanggar Pancasila dan bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Harus berdasarkan hukum, harus terbukti bahwa dia bersalah melanggar Pancasila. Harus terbukti bertentangan dengan NKRI," kata Maswadi di Menara Universitas Nasional, Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, jika ideologi HTI terbukti bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia, maka pembubaran tersebut tidak menjadi pesoalan.

"Kalau ada buktinya, ya saya pikir tidak masalah (dibubarkan). Cuma pemerintah harus membuktikan bahwa ada yang dilanggar oleh HTI. Itu oleh Pengadilan," pungkasnya.

Visi dan misi HTI dan Hizbut Tahrir sedunia adalah menegakkan khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia yang bertanggung jawab menerapkan hukum Islam. Hal itu lah yang dinilai oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila.

"Apakah ideologi itu diwujudkan dalam tindakan. Perbuatan itu lah yang melanggar hukum. Kalau ideologi itu kan ditunjukkan dengan tindakan. Dan tindakan itu yang harus dibuktikan. Ada ga tindakan yang melanggar hukum itu? Apa yang dilanggar? Jadi perlu ada Pengadilan," jelasnya.

"Jadi memang hukum yang jadi landasan untuk pembubaran itu," tegas Maswadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah secara tegas menyatakan akan membubarkan HTI.

Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menurut Menko Polhukam, keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pon)

#HTI #Hizbut Tahrir #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Rencana soal TNI menjaga gedung Kejaksaan kini ditolak. Pengamat pun menilai, bahwa TNI merupakan aparat pertahanan dan bukan keamanan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Indonesia
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Pengamat Politik, Jerry Massie, memprediksi bahwa Gibran akan menjadi lawan Prabowo di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 25 April 2025
Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029
Indonesia
Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power
Pengamat politik sebut pemecatan Jokowi salah kaprah, publik sudah tak kaget dengan kondisi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 18 Desember 2024
Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power
Indonesia
Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
Gus Miftah berpotensi masuk daftar reshuffle kabinet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
Indonesia
Donald Trump Menangi Pilpres AS, Pengamat: Indonesia Diprediksi Dapat Untung
Pengamat politik Jerry Massie menilai, kemenangan Trump akan menguntungkan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 November 2024
Donald Trump Menangi Pilpres AS, Pengamat: Indonesia Diprediksi Dapat Untung
Indonesia
Timnas Dirugikan Wasit, Pengamat Minta PSSI Lapor ke FIFA untuk Selidiki Dugaan Kecurangan
Pengamat politik dan sepak bola Jerry Massie mengakui timnas Indonesia terkesan dicurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Oktober 2024
Timnas Dirugikan Wasit, Pengamat Minta PSSI Lapor ke FIFA untuk Selidiki Dugaan Kecurangan
Indonesia
Tunjuk Calon Menteri, Pengamat Politik Sarankan Prabowo Ikuti Cara Soeharto
Jerry Massie menyarankan Prabowo meniru atau mengadopsi pola dan strategi Presiden kedua Soeharto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 September 2024
Tunjuk Calon Menteri, Pengamat Politik Sarankan Prabowo Ikuti Cara Soeharto
Bagikan