WNI Eks Kombatan ISIS Berpotensi Bikin Teror, DPR: Apa BNPT Mau Tanggung Jawab?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 07 Februari 2020
WNI Eks Kombatan ISIS Berpotensi Bikin Teror, DPR: Apa BNPT Mau Tanggung Jawab?

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Foto: Parlementaria

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, tak yakin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mampu melakukan deradikalisasi dan mengembalikan nasionalisme para WNI mantan ISIS yang hendak pulang ke Indonesia.

Menurut Adies, seseorang yang melakukan kegiatan terorisme pemikirannya sudah terkontaminasi sehingga sulit dihilangkan. Sejauh ini, Adies mengaku pihaknya kerap melihat mantan pelaku teror yang dipengaruhi paham ISIS, justru kembali ingin melakukan teror.

Baca Juga

Komisi III Tegaskan Virus ISIS Lebih Bahaya dari Corona

"Bayangkan kalau kita menerima tiba-tiba dia lihat situasi di negara kita menurut mereka masih tetap seperti yang tidak diinginkan, kemudian menyebarkan paham-paham itu ke masyarakat yang di tingkat bawah. Tentunya akan menjadi virus-virus yang berbahaya," kata Adies kepada wartawan, Jumat (7/2).

https://merahputih.com/post/read/pemerintah-lihat-untung-rugi-pemulangan-600-eks-wni-kombatan-isis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir

Komisi III mempertanyakan kepastian jaminan deradikalisasi terhadap para mantan ISIS itu.

"Bagaimana jaminannya, siapa yang bertanggung jawab apabila orang ini terus kemudian melakukan hal-hal teror kembali? Apa BNPT mau bertanggung jawab? Makanya kami paham Pak Presiden sudah berhati-hati," ujar Adies.

Kenyakinan Adies tersebut, berdasarkan pengalaman seseorang yang sudah tekontaminasi paham ISIS di dalam negeri dan melakukan aksi teror serta dihukum, tetap saja tidak bisa menjadi nasionalis lagi.

"Yang katanya ada deradikalisasi dan lain-lain tetapi hasilnya apa? Kami belum melihat betul hasilnya, bahkan mereka yang tadinya sudah insaf mulai berpikir kembali (jadi ISIS) karena tidak ada remisi, tidak ada peringanan-peringanan dalam hukuman itu," tutur Adies.

Ilustrasi pengungsi ISIS di Suriah. Foto: Rodi Said/Reuters
Ilustrasi pengungsi ISIS di Suriah. Foto: Rodi Said/Reuters

Melihat kondisi di dalam negeri belum bisa tertangani dengan baik, Adies pun sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak kehadiran eks ISIS di Tanah Air.

"Bayangkan kalau kita menerima, tiba-tiba dia lihat situasi di negara kita menurut mereka masih tetap seperti yang tidak diinginkan, kemudian menyebarkan paham-paham itu ke masyarakat yang di tingkat-tingkat bawah. Jadi virus berbahaya," paparnya.

Baca Juga

DPR Anggap Pemulangan 600 WNI Kombatan ISIS Cuma Bikin Masalah

Seperti diketahui, rencana pemulangan sejumlah WNI eks ISIS ke Indonesia mendapatkan banyak pro dan kontra dari sejumlah kalangan, mulai dari Jokowi hingga Mahfud MD. (Knu)

#DPR RI #ISIS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Bagikan