Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wartawan Divaksin COVID-19: Disuntik Enggak Berasa, tapi Sesudahnya Pegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 26 Februari 2021
Wartawan Divaksin COVID-19: Disuntik Enggak Berasa, tapi Sesudahnya Pegal

Vaksinasi COVID-19 bagi kelompok wartawan secara perdana dimulai pada Kamis (25/2), di Hall A Basket GBK Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vaksinasi COVID-19 bagi kelompok wartawan secara perdana dimulai pada Kamis (25/2), di Hall A Basket GBK Senayan, Jakarta Pusat. Tercatat sudah 5.511 awak media yang terdaftar divaksin hingga Sabtu (27/2) lusa.

Pelaksanaan awal vaksin COVID-19 ini dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kegiatan tersebut digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Wahyu, jurnalis Kantor Berita Radio (KBR) mengaku sudah hadir sejak waktu yang ditentukan panitia pukul 08.00-10.00 WIB. Ia pun mulai mengantre untuk menunggu giliran vaksinasi sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian baru terima suntikan dosis vaksin sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Terjadi Kerumunan Saat Vaksinasi di Istiqlal, Kapolsek: Kami Kaget

"Baru disuntik jam setengah 11. Ramai banget soalnya," ujar wahyu kepada Merahputih.com, Kamis (25/2).

Wahyu melanjutkan, dia tak merasakan sakit ketika diberi imunisasi penangkal COVID-19 itu. Namun, ada sedikit efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi tersebut.

"Pas disuntik sih gak kerasa. Cuma setelah itu agak pegel dikit doang tangannya," papar dia.

  Vaksinasi COVID-19 bagi kelompok wartawan secara perdana hari ini dimulai pada Kamis (25/2), di Hall A Basket GBK Senayan, Jakarta Pusat.  (Foto: MP/Asropih)
Vaksinasi COVID-19 bagi kelompok wartawan secara perdana dimulai pada Kamis (25/2), di Hall A Basket GBK Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Asropih)

Wahyu mengatakan, tidak membutuhkan waktu lama saat disuntik vaksin. Hanya saja, mengantre cukup lama sebab banyak wartawan hari ini mendapatkan vaksin.

"Bentar banget, gak nyampe 1 menit mah kalau pas disuntik," ungapnya.

Baca Juga:

Kata KPK Soal Jatah Vaksinasi Tahanan Kasus Korupsi

Vaksinasi awak media ini digelar dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ketat. Kursi yang disediakan untuk peserta diberi jarak. Jurnalis yang menerima vaksin juga harus cek suhu tubuh dan memakai hand sanitizer.

Pria yang berdomisili di Depok ini mendaftar vaksinasi COVID-19 tahap wartawan melalui lembaga AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia). Pendaftaran pun dilakukan oleh pihak kantor.

Wahyu pun menyampaikan, dia diinformasikan oleh panitia akan kembali menerima vaksinasi COVID-19 dosis kedua pada 12 Maret 2021 mendatang.

"Tapi lokasinya belum tahu. Katanya mau diinfoin," papar dia. (Asp)

Baca Juga:

Vaksin Johnson & Johnson Aman dan Hanya Perlu Sekali Suntik

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Wartawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Kondisi radang otak yang dialami bayi tersebut tidak berkaitan dengan vaksin yang diberikan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan