MerahPutih.com - Pemerintah berencana menerapkan syarat wajib PCR di semua transportasi. Hal ini menurutnya sebagai langkah untuk menekan penyebaran kasus COVID-19.
Namun harga yang dipatok untuk tes usap atau swab test PCR diminta tidak terlalu mahal atau tidak memberatkan. Saat ini, tarif swab test yang saat ini diberlakukan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan masih mahal.
Baca Juga:
Tak Semua Penyedia Layanan PCR Ikuti Aturan Jokowi Patok Tarif Rp 300 Ribu
"Apalagi muncul isu kalau sebenarnya harga PCR bisa lebih murah atau di kisaran 200 ribuan," ujar warga Cipayung, Jakarta Timur bernama Alfian kepada MerahPutih.com, Rabu (27/10).
Afian munuturkan, akan dirasa aneh kalau nantinya harga PCR tetap mahal di atas angka Rp 200 ribu. Sebab kocek yang dikeluarkan warga untuk PCR lebih tinggi dibandingkan bayar transportasi umum.
"Gak masuk akal kalau harga PCR lebih mahal dibanding tarif angkutannya," katanya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut (25/10).
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku, Rabu (27/10).
Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR. (Asp)
Baca Juga:
Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu