Wamenkumham Tanggapi Santai IPW Laporkan Dirinya ke KPK


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Luqman Hakim
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, laporan yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan IPW.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Eddy.
Baca Juga:
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," sambung dia.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan pihaknya menduga Eddy menerima gratifikasi terkait konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum.
Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Baca Juga:
Dapat Surat Panggilan Lagi, Ketua IPW Nilai Ada Pelanggaran Aparat
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.
Selain itu, Sugeng juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” kata Sugeng. (Pon)
Baca Juga:
Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
