Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
MerahPutih.com - Sikap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipertanyakan independensinya dalam kasus perusahaan pertambangan Helmut Hermawan.
Sugeng menegaskan bahwa saat menerima pengaduan terkait kasus Helmut Hermawan, setelah mendalami seluruh fakta dan dokumen serta segala informasi.
Baca Juga:
Independensi Ketua IPW Sugeng Santoso Dipertanyakan
IPW, kata ia, melihat ada satu kekuatan yang diduga menzalimi Helmut Hermawan. Yaitu, mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sikap dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru dari PT CLM.
"IPW juga memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru,"
Untuk itu, pihaknya juga akan melaporkan seluruh bukti yang dimiliki IPW kepada KPK.
"Apabila IPW tidak bersuara maka perlawanan hukum akan tenggelam. IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya adalah institusi negara," katanya.
Sugeng mengatakan, upaya kriminalisasi tampaknya juga akan diserang dan dilancarkan kepada IPW. Sehingga pihaknya menegaskan tidak akan gentar menghadapi hal tersebut.
"Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran, IPW memahami kekuatan yang besar dibalik kelompok pemegang saham, IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru," ujarnya.
Sugeng menyampaikan permohonan dukungan masyarakat kepada IPW untuk menegakkan keadilan dan terus mengawal kasus Helmut ini, karena hanya kekuatan masyarakatlah yang dapat mengalahkan kriminalisasi aparat.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, independensi sebuah LSM tidak dapat dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata.
"Kecuali permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks keterangan ahli," ujarnya dalam keterangannya.
Baca Juga:
Buat Rilis Kinerja Polisi, Ketua IPW Sugeng Tolak Dipanggil Jadi Saksi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!

Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri

Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU

IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie

Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT

IPW Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Pesawat MA60, Bisa Jadi Kado untuk Indonesia
