Dapat Surat Panggilan Lagi, Ketua IPW Nilai Ada Pelanggaran Aparat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
MerahPutih.com - Proses penegakan hukum kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan dan PT CLM dinilai menciptakan kegaduhan. Terbaru Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polisi Daerah Sulawesi Selatan.
Sugeng menilai, pemanggilan tersebut semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan lantaran dirinya dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.
Baca Juga:
Independensi Ketua IPW Sugeng Santoso Dipertanyakan
"Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran, maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada," kata Sugeng.
Ia menilai, pemanggilan dirinya terkait kasus CLM adalah tindakan arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.
Sugeng menegaskan, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.
"Para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto pejabat Kementerian Hukum dan HAM, bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.
"IPW sedang mendalami konflik of interest pejabat dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM dimana terdapat proses pengesahan pemegang saham pada direktorat Jendral AHU yang berada di bawah Wamenkumham," ujarnya.
Baca Juga:
Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor