Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Komentar Kasus Meiliana


Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial bersama istri (Foto: tanjungbalaikota.go.id)
MerahPutih.Com - Kasus Meiliana membuat masyarakat Tanjungbalai sontak menjadi sorotan nasional. Pasca-vonis hakim Pengadilan Negeri Medan, sejumlah tokoh dan politisi melontarkan komentar yang pada umumnya menyayangkan putusan tersebut.
Selain tokoh nasional dan politisi, warga kebanyakan juga tak kalah serunya menanggapi kasus Meliana khususnya lewat media sosial. Komentar-komentar tersebut menempatkan warga Tanjungbalai jadi topik pembicaraan. Menghadapi kondisi yang demikian, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengimbau semua warganya menjaga kondusifitas daerah dan tidak terprovokasi dengan komentar miring terkait kasus Meiliana.
"Atasnama pemerintah daerah saya meminta masyarakat tetap tenang, jangan terpancing apalagi terprovokasi persoalan ini (putusan) yang kian marak diperbincangkan di media sosial baik facebook mau pun twiter, bahkan di warung kopi," ujar Syahrial di Balai Kota, Selasa (28/8) kemarin.

Wali Kota mengaku, selain mendengar langsung dan mendapat informasi dari institusi terkait, dilapangan banyak sekali masyarakat membicarakan putusan hukum terhadap kasus Meiliana.
Mengingat hal itu adalah ranah hukum dan belum inkrah, diharapkan kepada semua pihak, terutama yang berada diluar daerah untuk tidak mempekeruh keadaan sehingga merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat di Kota Tanjungbalai.
Karena itu, baik pejabat, politikus mau pun orang awam hendaknya tidak membuat komentar atau opini yang dapat menyulut atau memanaskan kembali situasi Tanjungbalai yang sudah aman, nyaman dan kondusif pascakerusuhan dua tahun lalu.
"Kedamaian dan ketenteraman masyarakat sudah tertata rapi kembali, diminta kepada semua pihak yang ada diluar Tanjungbalai tidak memecah belah keberagaman yang ada dengan mengatakan bahwa Tanjungbalai intoleran," ujar Syahrial tegas.

Muhammad Syahrial sebagaimana dilansir Antara menyatakan semua pihak baik Kepolisian, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), ASN dan elemen lainnya untuk bersinergi memberikan pemahaman dan informasi yang baik serta bermanfaat kepada masyarakat.
Sebagaimana diinformasikan, Meliana terdakwa penistaan agama Islam yang memprotes suara adzan di Masjid Al Maksum Kota Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu telah dijatuhi vonis 18 bulan dan Denda sebesar Rp5.000 oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan itu, penasihat hukum Meliana menyatakan Banding.
Sesuai catatan, aksi protes Meliana terhadap suara adzan tersebut berujung kerusuhan yang menyebabkan puluhan klenteng/vihara rusak. Namun, sebanyak 13 orang pelaku kerusuhan 29-30 Juli 2016 tersebut telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terpidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Golkar Sengaja Pasang Eni Saragih Kawal PLTU Riau-1?
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen

Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui

Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
