Headline

Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Komentar Kasus Meiliana

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Agustus 2018
Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Tidak Terprovokasi dengan Komentar Kasus Meiliana

Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial bersama istri (Foto: tanjungbalaikota.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus Meiliana membuat masyarakat Tanjungbalai sontak menjadi sorotan nasional. Pasca-vonis hakim Pengadilan Negeri Medan, sejumlah tokoh dan politisi melontarkan komentar yang pada umumnya menyayangkan putusan tersebut.

Selain tokoh nasional dan politisi, warga kebanyakan juga tak kalah serunya menanggapi kasus Meliana khususnya lewat media sosial. Komentar-komentar tersebut menempatkan warga Tanjungbalai jadi topik pembicaraan. Menghadapi kondisi yang demikian, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengimbau semua warganya menjaga kondusifitas daerah dan tidak terprovokasi dengan komentar miring terkait kasus Meiliana.

"Atasnama pemerintah daerah saya meminta masyarakat tetap tenang, jangan terpancing apalagi terprovokasi persoalan ini (putusan) yang kian marak diperbincangkan di media sosial baik facebook mau pun twiter, bahkan di warung kopi," ujar Syahrial di Balai Kota, Selasa (28/8) kemarin.

Wali Kota Tanjungbalau Muhammad Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (Foto: screenshot youtube.com)

Wali Kota mengaku, selain mendengar langsung dan mendapat informasi dari institusi terkait, dilapangan banyak sekali masyarakat membicarakan putusan hukum terhadap kasus Meiliana.

Mengingat hal itu adalah ranah hukum dan belum inkrah, diharapkan kepada semua pihak, terutama yang berada diluar daerah untuk tidak mempekeruh keadaan sehingga merusak tatanan keberagaman dan keamanan masyarakat di Kota Tanjungbalai.

Karena itu, baik pejabat, politikus mau pun orang awam hendaknya tidak membuat komentar atau opini yang dapat menyulut atau memanaskan kembali situasi Tanjungbalai yang sudah aman, nyaman dan kondusif pascakerusuhan dua tahun lalu.

"Kedamaian dan ketenteraman masyarakat sudah tertata rapi kembali, diminta kepada semua pihak yang ada diluar Tanjungbalai tidak memecah belah keberagaman yang ada dengan mengatakan bahwa Tanjungbalai intoleran," ujar Syahrial tegas.

Meiliana jalani sidang di Pengadilan  Negeri Medan
Terdakwa penistaan agama menangis di ruang sidang saat ajukan eksepsi (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Muhammad Syahrial sebagaimana dilansir Antara menyatakan semua pihak baik Kepolisian, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), ASN dan elemen lainnya untuk bersinergi memberikan pemahaman dan informasi yang baik serta bermanfaat kepada masyarakat.

Sebagaimana diinformasikan, Meliana terdakwa penistaan agama Islam yang memprotes suara adzan di Masjid Al Maksum Kota Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu telah dijatuhi vonis 18 bulan dan Denda sebesar Rp5.000 oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan itu, penasihat hukum Meliana menyatakan Banding.

Sesuai catatan, aksi protes Meliana terhadap suara adzan tersebut berujung kerusuhan yang menyebabkan puluhan klenteng/vihara rusak. Namun, sebanyak 13 orang pelaku kerusuhan 29-30 Juli 2016 tersebut telah menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai terpidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Golkar Sengaja Pasang Eni Saragih Kawal PLTU Riau-1?

#Penodaan Agama #Kasus Penistaan Agama #Pengadilan Negeri Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Indonesia
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Polisi menangkap Tiktoker Galih Loss, setelah dirinya tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Soffi Amira - Selasa, 23 April 2024
Polisi Tangkap Tiktoker Galih Loss, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Berita
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Indonesia
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/9) kemarin.
Zulfikar Sy - Kamis, 21 September 2023
Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bagikan