Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut), Rabu (24/9).

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan.

Khamozaro menjelaskan, pemanggilan mantu Jokowi itu mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.

“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," tegas Hakim Waruwu kepada JPU KPK.

Ia menekankan, pentingnya kehadiran kedua pejabat tersebut untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, yang menjadi dasar pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut hingga enam kali.

Baca juga:

KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan

"Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tuturnya

Kasus korupsi ini menyeret tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, dan eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Mereka didakwa terkait proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu, dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada persidangan, Hakim Waruwu mencecar tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Andi Junaidi Lubis, Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).

Sementara itu, saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop mengakui di hadapan hakim, bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret Topan Ginting belum dianggarkan dalam APBD Sumut 2025 dan berasal dari pergeseran anggaran.

Baca juga:

KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

Edison Togatorop juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan tersebut, termasuk penentuan konsultan perencana.

Ia mengatakan, Topan Ginting sebagai penentu proses pelelangan dan perencanaan anggaran.

Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu mengungkapkan sejumlah kejanggalan, terutama dalam proses tender dan perencanaan proyek.

"Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” jelas Jaksa Eko.

Baca juga:

Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Bobby Nasution Diduga Tahu Proyek Bermasalah

Kejanggalan lain adalah fakta bahwa konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan pada 26 Juni 2025.

Jaksa Eko Wahyu juga menegaskan proyek ini bukan termasuk proyek mendesak atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memungkinkan pengerjaan tanpa proses perencanaan yang semestinya. (Pon)

#Bobby Nasution #Proyek Jalan #Kasus Korupsi #KPK #Pengadilan Negeri Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan