Wali Kota Bandung Dukung RUU Minuman Beralkohol

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 November 2020
Wali Kota Bandung Dukung RUU Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol saat ini kembali diajukan anggota DPR untuk dibahas. Di Kota Bandung, perdaran minuman berakohol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung adanya UU Minuman Beralkoho, karena dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” ujar Oded.

Baca Juga:

DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah

Dengan adanya RUU tersebut, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

Ia pun optimis, terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol akan dibuat proporsional.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” kata Oded.

Wali Kota Bandung Oded M.Danial
Wali Kota Bandung Oded M.Danial. (Foto: Humas Kota Bandung).

Dalam Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga:

DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

#Minuman Beralkohol #RUU Minuman Beralkohol #Baleg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Baleg membagi kategori pembahasan berdasarkan tingkat urgensi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Mei 2026
Baleg DPR RI Kebut Pembahasan Empat Sebelum Masuk Masa Reses
Indonesia
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengonfirmasi bahwa Komisi IX telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR terkait wewenang pembahasan ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Legislator NasDem Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap di Komisi IX, Jangan Diambil Alih Baleg
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Meski demikian, Baleg DPR RI memberikan catatan keras agar Pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
Indonesia
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja domestik di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
RUU PPRT Wajibkan Majikan Tanggung Jaminan Kesehatan Asisten Rumah Tangga Non-PBI
Indonesia
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Revisi UU Pemilu akan membahas 10 isu strategis. Seluruh isu tersebut kini akan masuk pembahasan.
Soffi Amira - Rabu, 15 April 2026
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, 10 Isu Masuk Pembahasan
Berita Foto
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mengikuti RDPU dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Maret 2026
Perjuangkan Hak PRT, JALA PRT Hadiri RDPU Penyusunan RUU Pelindungan PRT
Indonesia
Pemprov DKI Segel Outlet HMI di Jakbar, Jual Miras Golongan A Tanpa Izin
Pemprov DKI menyegel outlet HMI di Jakarta Barat. Sebab, tempat tersebut menjual miras golongan A tanpa izin.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Pemprov DKI Segel Outlet HMI di Jakbar, Jual Miras Golongan A Tanpa Izin
Berita Foto
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) mengikuti RDP dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 12 Februari 2026
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Bagikan