Wali Kota Bandung Dukung RUU Minuman Beralkohol


Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay).
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol saat ini kembali diajukan anggota DPR untuk dibahas. Di Kota Bandung, perdaran minuman berakohol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mendukung adanya UU Minuman Beralkoho, karena dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.
“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” ujar Oded.
Baca Juga:
DPR Khawatir RUU Minuman Beralkohol Kembali Ditolak Pemerintah
Dengan adanya RUU tersebut, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.
“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.
Ia pun optimis, terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol akan dibuat proporsional.
“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” kata Oded.

Dalam Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang bunyinya;
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca Juga:
DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Hennessy Buka Butik di Indonesia, Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

Ketua Baleg Ungkap 5 Urgensi Penyusunan RUU PPRT

Ketua Komisi II DPR Belum Dapat Arahan Bahas RUU Pemilu, Diambil Baleg Tak Bakal Protes

Aria Bima Ingin RUU Pemilu Dibahas Komisi II, Baleg Bukan Pabrik UU

DPR Sahkan RUU Minerba, Masyarakat Wajib Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

Ketua Baleg Berkelit DPR Tak Copot Pejabat, tapi Evaluasi Berkala
