Walhi Sulsel Minta Mabes Polri Usut Pencemaran Sungai Malili


Sungai Malili Luwu Timur.
MerahPutih.com - Mabes Polri diminta ambil alih pengusutan pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Sungai tersebut diduga tercemar limbah tambang milik PT CLM yang kini dikuasai oleh ZAS.
Polda Sulsel maupun Polres Luwu Timur dinilai telah gagal melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, WALHI mendorong orang-orang terkait di perusahaan tersebut diperiksa yakni pemegang sahamnya itu HS dan ZAS.
Baca Juga:
20 Sungai di Kota Bandung Diklaim Membaik dari Pencemaran
"Kami mendesak Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air, tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat," kata Direktur WALHI Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin, Kamis 4 Mei 2023.
Al Amin mengaku heran dengan aparat penegak hukum tak kunjung mengusut tercemarnya Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT CLM itu sangat dilindungi penegak hukum, maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur. Karena belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali," kata Al Amin.
PT CLM merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Kondisi warna air yang mengalir di Sungai Malili menjadi coklat akibat diduga aktivitas tambang CLM.
"Sungai itu berubah warna menjadi cokelat karena terpapar, terkontaminasi lumpur bekas tambang. Kegiatan tambang CLM itu kemudian masuk ke Sungai Pongkeru dan mengalir sampai Sungai Malili. Nah tapi kita belum tahu kandungan atau unsur jenis logam berat apa saja yang masuk ke Sungai Lampia itu. Kalau yang kita tahu kan baru warnanya berubah, dari bening jadi cokelat, sudah pasti lumpur yang masuk," katanya.
Menurutnya, satu-satunya cara menyelamatkan keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem hewan yang berada di Sungai Malili adalah memberhentikan aktifitas tambang yang dilakukan PT CLM.
"Tapi sekali lagi saya ingin menyampaikan ke publik bahwa jalan keluar agar Sungai Malili tidak tercemar cuma satu, hentikan kegiatan tambang nikel PT. Citra Lampia Mandiri," katanya.
Pencemaran di Sungai Malili tersebut menyebabkan masyarakat di Desa Wewang Riu, tidak bisa menangkap ikan. Kabarnya air yang bercampur dengan lumpur menjadikan ikan menjauh dari sungai.
"Karena lumpurnya masuk ke sungai dan mencemari sungai Malili, ikannya menjauh ke tengah laut," tambahnya.
Saat ini WALHI sedang menunggu alat pengecek kadar kandungan air yang didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk melihat tingkat parahnya pencemaran Sungai Malili.
"Tapi kita tidak tahu kandungan airnya gimana, apakah terpapar logam berat atau cuman terpapar lumpur, nah itu yang kami ingin ketahui. Karena jika terpapar logam berat maka itu sudah pelanggaran berat," ucapnya.
Baca Juga:
BBWSBS Ajukan Rp 50 Miliar untuk Normalisasi Sungai Anak Bengawan Solo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Busa Kali Sunter Disebut Akibat Limbah Rumah Tangga, DLH DKI Ambil Langkah Jangka Pendek dan Panjang

Bukan Sulap Bukan Sihir, Pemprov DKI Jakarta Lenyapkan Busa Busuk di BKT Pakai Ribuan Liter Cairan 'Super'

Simulasi Penanganan Busa di KBT Bikin Geger! Penyebabnya Ternyata Berasal dari Hal Sepele di Rumah

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Bikin Udara Jakarta Tercemar, 116 Badan Usaha Sudah Ditindak Ditindak KLH

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Pemprov DKI Mulai Antisipasi Potensi Pencemaran Udara Saat Musim Kemarau

'Water Mist' Diyakini Bikin Indeks Pencemaran Udara Jakarta Tak Tinggi

Pemprov Jabar Kesulitan Temukan Pelaku Pencemaran Sungai di Bekasi

Kualitas Udara Jakarta Bisa Masuk Klasifikasi Tidak Sehat Saat Kemarau
