Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Pengerukan Lumpur Endapan Kali Ciliwung Jakarta untuk Cegah Pendangkalan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebaran limbah busa rumah tangga.

Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).

Selain itu, limbah rumah tangga terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis menjadi penyebab utama.

Lebih lanjut, sejumlah perahu karet bermotor juga akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

"Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Senin (11/8).

Pihaknya akan melakukan simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Rabu, 13 Agustus 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor guna memastikan respons cepat dan efektif jika busa kembali muncul di lokasi tersebut.

Simulasi ini merupakan langkah konkret dalam penanggulangan pencemaran jangka pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang.

Ia menyebut, kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.

"DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai," ujar Asep.

Dalam simulasi tersebut, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan microorganisme pengurai surfactant, seperti EM4, yang lebih biodegradable guna mempercepat pemecahan busa.

Di luar penanganan darurat, Dinas LH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.

Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

"Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu," kata Asep. (Asp).

#Limbah #Pencemaran #Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Aksi massa buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 Desember 2025
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Indonesia
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Berbagai Daerah, Termasuk ke Bekasi
Jenis kendaraan yang dihibahkan antara lain dua unit mobil berkapasitas 10.000 liter, delapan unit berkapasitas 4.000 liter dan empat unit berkapasitas 2.500 liter.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Berbagai Daerah, Termasuk ke Bekasi
Berita Foto
Persiapan Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Pekerja menyelesaikan pembuatan panggung dan fasilitas pendukungnya, untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru, di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 27 Desember 2025
Persiapan Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Berita Foto
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
Warga berjalan melintasi ornamen tema Natal Jalan Sudirman, depan Hotel Le Meridien Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 27 Desember 2025
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
Indonesia
Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Bundaran HI akan menjadi pusat utama perayaan malam Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Indonesia
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Pemprov Jakarta berkomitmen memastikan distribusi bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Berita Foto
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Warga menikmati aneka ornamen lampu hias dalam "Jakarta Light Festival" di Trotoar Jalan MH.Thamrin, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (25/12/2025), malam.
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Berita Foto
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Sejumlah pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Pedestrian Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Desember 2025
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Indonesia
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan
DPRD menduga temuan ini bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi fenomena gunung es.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan
Indonesia
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Penanganan banjir yang reaktif tidak lagi relevan untuk Jakarta yang menghadapi tantangan banjir dan rob secara rutin.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Bagikan