23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Dari penemuan puluhan titik sumber pencemaran lingkungan tersebut, saat ini akan segera dilakukan pengecekan dan penelitian mendalam.
Hal itu dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca juga:
"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," katanya.
Secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.
Salah satunya, adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.
"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.
Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.
Selain itu, kata Menteri, tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil sesuai pada Pasal 73 dan Pasal 77. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
4 Perusahaan Beroperasi di Daerah Aliran Sungai Batang Toru Dipanggil Kementerian Lingkungan
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia Raih Rp 7 Triliun Dari Perdagangan Karbon di COP30 Brasil
Siswi Strada Tangerang Hilang Sepekan Diduga Diculik, Polisi Gali Informasi dari Sekolah
Ponsel Siswi SMA Strada Tangerang Hilang Diduga Dibawa Lari Laki-Laki Terdeteksi di Manggarai
Pavilion Indonesia Dibangun di COP30, Targetkan Bawa Rp 16 Triliun Dari Perdagangan Karbon