23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Dari penemuan puluhan titik sumber pencemaran lingkungan tersebut, saat ini akan segera dilakukan pengecekan dan penelitian mendalam.

Hal itu dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga:

Sikapi Pengakuan Whistleblower, Kim Soo-hyun Ajukan Gugat HOVERLAB dan Keluarga Kim Sae-ron atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Penguntitan

"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," katanya.

Secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.

Salah satunya, adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.

"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.

Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.

Selain itu, kata Menteri, tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil sesuai pada Pasal 73 dan Pasal 77. (*)

#Pencemaran #Kementerian Lingkungan Hidup #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Pemberantasan gangguan kamtibmas ini tidak hanya mengandalkan pergerakan aparat penegak hukum semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pocong Jadi-jadian Teror Tangerang, Polisi Curiga Modus Baru Maling Biar Warga Takut Keluar Rumah
Indonesia
KRL Tangerang Tertunda Imbas Masalah Listrik Stasiun Jurang Mangu-Pondok Ranji
KCI laporkan gangguan Listrik Aliran Atas (LAA) di Jurang Mangu dan Pondok Ranji, Tangerang.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
KRL Tangerang Tertunda Imbas Masalah Listrik Stasiun Jurang Mangu-Pondok Ranji
Indonesia
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Gubernur optimistis persoalan krusial mengenai sampah Jakarta ini dapat diselesaikan melalui komunikasi lintas sektoral.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Kementerian LH Batasi Pembuangan Sampah ke Bantar Gebang Per Agustus 2026, Pemprov DKI Minta Masyarakat Mulai Pilah Sampah
Indonesia
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Selain urusan ketenagakerjaan, Jumhur Hidayat langsung tancap gas memetakan masalah krusial di kementeriannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Jumhur Hidayat Bakal Pimpin Langsung Aksi May Day 2026 Pakai Motor Meski Sudah Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Sebelum terjadi longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Imbas Longsor di Bantargebang, Pejabat DKI Dijerat Hukum Pidana oleh KLH
Indonesia
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Penetapan tersangka ini dilakukan atas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Eks Kepala Dinas LH DKI Ditetapkan Tersangka Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang
Indonesia
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang memicu longsor beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Tak Bisa Lagi Dibina, KLH Seret Eks Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto ke Pidana
Indonesia
Belasan Orang Ditangkap Akibat Tawuran Maut di Tangerang
Petugas langsung melakukan identifikasi dengan hasil luka di bagian dada kanan dan tangan kanan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
Belasan Orang Ditangkap Akibat Tawuran Maut di Tangerang
Bagikan