23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Dari penemuan puluhan titik sumber pencemaran lingkungan tersebut, saat ini akan segera dilakukan pengecekan dan penelitian mendalam.

Hal itu dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga:

Sikapi Pengakuan Whistleblower, Kim Soo-hyun Ajukan Gugat HOVERLAB dan Keluarga Kim Sae-ron atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Penguntitan

"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," katanya.

Secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.

Salah satunya, adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.

"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.

Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.

Selain itu, kata Menteri, tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil sesuai pada Pasal 73 dan Pasal 77. (*)

#Pencemaran #Kementerian Lingkungan Hidup #Tangerang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih bisa melakukan pengajuan melalui kanal LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE, telepon 112 maupun hotline BPBD Kota Tangerang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
2 Daerah di Kota Tangerang Masuk Zona Merah Kekeringan, Tiap Hari Dikirim 5.000 Liter Air
Indonesia
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Pengurus GKPI Mauk Sepatan tegaskan kunci gembok gereja dipegang pihak penatua sampai semua proses mediasi selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Pembubaran Ibadah! GKPI Mauk Gembok Pintu Masuk, Kunci Dipegang Penatua Gereja
Indonesia
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Mediasi pembubaran ibadah GKPI Mauk Sepatan Tangerang sepakati penutupan sementara tempat ibadah dan pembawa golok resmi meminta maaf terbuka.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Hasil Mediasi Kasus Viral GKPI Mauk Rajeg: Gereja Ditutup Sementara, Massa Dibubarkan
Indonesia
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Pria bernama Aji yang viral membawa golok saat mengancam jemaat GKPI Mauk Sepatan Tangerang resmi meminta maaf saat mediasi
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Massa Bubarkan Ibadah GKPI Mauk Tangerang, Sosok Bawa Golok Akhirnya Minta Maaf
Indonesia
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Video viral warga bawa senjata tajam geruduk ibadah GKPI di Rajeg Tangerang bikin geger! Simak tindakan tegas Polresta Tangerang dan langkah Kemenag di sini.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Viral Video Warga Bawa Sajam Bubarkan Ibadah GKPI Tangerang, Polisi dan Kemenag Turun Mediasi
Indonesia
Cisadane Mengering, Tinggi Air Turun 40 Cm dari Batas Normal
Sungai Cisadane memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat Kota Tangerang sehingga kelestariannya harus dijaga bersama.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Cisadane Mengering, Tinggi Air Turun 40 Cm dari Batas Normal
Indonesia
7-9 September TK-SMP Tangerang Belajar di Rumah Imbas Erupsi Anak Krakatau, SMA Masuk Normal
Pemkab Tangerang mewajibkan TK hingga SMP melaksanakan PJJ 7–9 September 2026 akibat abu vulkanik erupsi Anak Krakatau. SMA tetap masuk normal.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
7-9 September TK-SMP Tangerang Belajar di Rumah Imbas Erupsi Anak Krakatau, SMA Masuk Normal
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Bagikan