23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat menemukan sebanyak 23 titik sumber pencemaran lingkungan aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ya, kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Dari penemuan puluhan titik sumber pencemaran lingkungan tersebut, saat ini akan segera dilakukan pengecekan dan penelitian mendalam.

Hal itu dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga:

Sikapi Pengakuan Whistleblower, Kim Soo-hyun Ajukan Gugat HOVERLAB dan Keluarga Kim Sae-ron atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Penguntitan

"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," katanya.

Secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.

Salah satunya, adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil), PT Power Steel Mandiri (PSM) & PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) dan gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.

"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.

Langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.

Selain itu, kata Menteri, tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil sesuai pada Pasal 73 dan Pasal 77. (*)

#Pencemaran #Kementerian Lingkungan Hidup #Tangerang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Indonesia
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
"Jadi mengenai lingkungan ini tidak bisa lewat di luar pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Siapkan Gugatan, KLH Tolak Kasus Radiasi Pabrik Cikande Diselesaikan di Luar Pengadilan
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Saat ini pemerintah juga tengah menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kontaminasi radioaktif.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Indonesia
Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
Jakarta sudah masuk kedaruratan sampah dan keputusan tentang kedaruratan sampah sebagaimana dimandatkan oleh Perpres tersebut tadi malam sudah saya tandatangani.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
Berita Foto
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Emma Suhainah memasang kacamata secara simbolis saat pemberian Kacamata Baca peringati Hari Penglihatan Dunia di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah
ShowBiz
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Piddle lahir dari para musisi berpengalaman di dunia independen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Pelaku meminta uang tebusan US$ 30.000 atau sekitar Rp 497 juta rupiah dengan kurs saat ini dalam aksinya ke masing-masing pihak sekolah.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian
Indonesia
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Sekolah Jakarta Nanyang School dan Mentari Internasional School (MIS) mendapat ancaman bom dari orang tak dikenal.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu
Indonesia
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Aktivitas itu menuai keluhan masyarakat lantaran asap pembakaran mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular
Indonesia
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Kontaminasi disinyalir menyebar melalui udara ke fasilitas pengemasan udang PT BMS
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Satgas Turun Tangan Investigasi Komoditas Cengkeh Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
Bagikan