Bikin Udara Jakarta Tercemar, 116 Badan Usaha Sudah Ditindak Ditindak KLH

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Juni 2025
Bikin Udara Jakarta Tercemar, 116 Badan Usaha Sudah Ditindak Ditindak KLH

Polusi Udara Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selama 1 Mei sampai 3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik, yang semuanya menunjukkan status kuning. Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengklaim menindak 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan pada tahun 2023 terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak, kemudian pada tahun 2024 sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan, serta tahun 2025 sebanyak sembilan badan usaha atau kegiatan.

"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya.

Baca juga:

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut yakni industri peleburan logam meliputi PT. SAS di Kabupaten Bekasi, PT. SDS di Kota Tangerang, kemudian PT. XAI, PT. PSM, dan PT. PSI di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, industri pembuatan tahu meliputi PT. JF di Kota Tangerang Selatan, selanjutnya industri tekstil yakni PT. RIC di Kabupaten Bogor, lalu industri peleburan limbah B3 PT. ALP di Kabupaten Tangerang, serta industri ekstruksi logam bukan besi PT. YR di Kabupaten Tangerang.

KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi). (*)

#Pencemaran #Kementerian Lingkungan Hidup #Polusi Udara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Asap kebakaran ekstrem meningkat tiga kali lipat sejak 1990-an, berkontribusi pada 100 ribu kematian tambahan tiap tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
WMO PBB: Karhutla Ancam Kualitas Udara Global
Dunia
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan dan gelombang panas dapat menghambat upaya global memperbaiki kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Senin, 07 September 2026
Peringatan WMO: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Bisa Perparah Polusi Udara Global
Indonesia
Pontianak Puncaki Daftar Kota Paling Berpolusi di Indonesia Hari Ini, Kotamu Aman?
Pontianak menduduki puncak kota paling berpolusi di Indonesia dengan indeks AQI berbahaya, sementara Medan jadi yang terbersih. Cek ranking kualitas udara kotamu hari ini!
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2026
Pontianak Puncaki Daftar Kota Paling Berpolusi di Indonesia Hari Ini, Kotamu Aman?
Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
KLH/BPLH membentuk 95 Masyarakat Peduli Api di enam provinsi untuk mempercepat penanganan karhutla. Sebanyak 1.425 personel disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
Lifestyle
Tips Jaga Daya Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA pada Musim Kemarau
Cuaca panas dan meningkatnya polusi udara selama musim kemarau dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
Tips Jaga Daya Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA pada Musim Kemarau
Indonesia
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat pada HUT RI, Warga Disarankan Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta tercatat berada pada kategori tidak sehat pada Senin (17/8) pagi WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat pada HUT RI, Warga Disarankan Pakai Masker
Bagikan