Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Suasana lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sejumlah penyebab pencemaran udara di Jabodetabek yaitu sebesar 42-57 persen dari emisi kendaraan bermotor, 14 persen dari emisi industri dengan bahan bakar batu bara, dan 9 persen dari pembakaran sampah terbuka ilegal, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pencemaran udara tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
MerahPutih.com - Pembakaran sampah di DKI Jakarta, masih sering terjadi. Padahal, pembakaran ini bakal menamkah buruknya kualitas udara.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.
Saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.
Baca juga:
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).
Sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember