Wakil Ketua MPR Usul Agar Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Maret 2022
Wakil Ketua MPR Usul Agar Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DKI Jakarta segera menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai Pemerintah perlu menjadikan Jakarta tetap jadi prioritas Pembangunan dan tidak akan dilupakan untuk dikembangkan jadi kota bisnis, pusat perdagangan skala regional bahkan skala global.

Baca Juga

Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

"Bahkan, Jakarta beliau ibaratkan akan seperti New York yg ditinggalkan AS berpindah ibukota ke Washington DC,” jelas Hidayat kepada wartawan yang dikutip, Selasa (22/3).

Permintaan Hidayat bukan tanpa alasan. Sebab, dengan adanya beberapa pengalaman negara-negara lain yang memindahkan ibukota, namun kemudian ibukotanya yang lama tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran dibanding ketika dulu menjadi ibukota.

Ia mencontohkan kasus seperti di Myanmar dengan perpindahan ibukotanya dari Yangon ke Naypyidaw atau Kazakhstan dengan perpindahan ibukota dari Almaty ke Astana (kemudian berubah menjadi Nur Sultan).

“Tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibu kota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun diatasnya," kata Hidayat.

Ia menyebut, mestinya Jakarta menjadi seperti mantan Ibukota negara- negara yang lain yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi Ibukota seperti Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne.

"Semuanya disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya.

Baca Juga

Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?

Hidayat mengusulkan agar ke depan Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa, sebagaimana Yogyakarta yang diputuskan menjadi Daerah Istimewa.

“Sebagaimana ketentuan pasal 18B ayat 1. Mengingat banyak kemiripan antara Jakarta dengan Yogyakarta yang hanya sebentar jadi Ibukota RI, tapi juga dengan banyaknya peran mensejarah, sementara luas kawasan dan jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari Jakarta,” ungkapnya.

Ia juga mendesak agar Provinsi DKI Jakarta seperti Provinsi yang lain di NKRI, juga mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat Kota.

"Lalu kabupaten yang Walikota dan Bupatinya dipilih secara demokratis oleh Rakyat sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 1 dan 4," sebut Hidayat yang juga politikus PKS ini.

Termasuk adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga ke tingkat Kota dan Kabupaten yang juga dipilih oleh Rakyat dalam Pemilu, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3.

“Itu semuanya juga untuk memastikan terealisirnya komitmen dan skenario positif konstruktif Pemerintah dengan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim," harap Hidayat. (Knu)

Baca Juga

KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN

#IKN Nusantara #UU IKN #RUU IKN #Hidayat Nur Wahid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Indonesia
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Putusan MK, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan masih berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta masih Ibu Kota
Indonesia
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
“Mungkin pada 2028 kita akan menyaksikan gedung legislatif dan yudikatif dengan kemegahan yang sama. Kita tunggu dua tahun ke depan,” kata Muzani.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Desain Gedung MPR Diklaim Cerminkan Filosofi Keindonesiaan Kokoh dan Utuh
Bagikan