Wakil Ketua MPR Usul Agar Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - DKI Jakarta segera menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai Pemerintah perlu menjadikan Jakarta tetap jadi prioritas Pembangunan dan tidak akan dilupakan untuk dikembangkan jadi kota bisnis, pusat perdagangan skala regional bahkan skala global.
Baca Juga
"Bahkan, Jakarta beliau ibaratkan akan seperti New York yg ditinggalkan AS berpindah ibukota ke Washington DC,” jelas Hidayat kepada wartawan yang dikutip, Selasa (22/3).
Permintaan Hidayat bukan tanpa alasan. Sebab, dengan adanya beberapa pengalaman negara-negara lain yang memindahkan ibukota, namun kemudian ibukotanya yang lama tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran dibanding ketika dulu menjadi ibukota.
Ia mencontohkan kasus seperti di Myanmar dengan perpindahan ibukotanya dari Yangon ke Naypyidaw atau Kazakhstan dengan perpindahan ibukota dari Almaty ke Astana (kemudian berubah menjadi Nur Sultan).
“Tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibu kota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun diatasnya," kata Hidayat.
Ia menyebut, mestinya Jakarta menjadi seperti mantan Ibukota negara- negara yang lain yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi Ibukota seperti Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne.
"Semuanya disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya.
Baca Juga
Hidayat mengusulkan agar ke depan Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa, sebagaimana Yogyakarta yang diputuskan menjadi Daerah Istimewa.
“Sebagaimana ketentuan pasal 18B ayat 1. Mengingat banyak kemiripan antara Jakarta dengan Yogyakarta yang hanya sebentar jadi Ibukota RI, tapi juga dengan banyaknya peran mensejarah, sementara luas kawasan dan jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari Jakarta,” ungkapnya.
Ia juga mendesak agar Provinsi DKI Jakarta seperti Provinsi yang lain di NKRI, juga mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat Kota.
"Lalu kabupaten yang Walikota dan Bupatinya dipilih secara demokratis oleh Rakyat sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 1 dan 4," sebut Hidayat yang juga politikus PKS ini.
Termasuk adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga ke tingkat Kota dan Kabupaten yang juga dipilih oleh Rakyat dalam Pemilu, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3.
“Itu semuanya juga untuk memastikan terealisirnya komitmen dan skenario positif konstruktif Pemerintah dengan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim," harap Hidayat. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun