Wakil Ketua MPR Usul Agar Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 Maret 2022
Wakil Ketua MPR Usul Agar Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DKI Jakarta segera menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai Pemerintah perlu menjadikan Jakarta tetap jadi prioritas Pembangunan dan tidak akan dilupakan untuk dikembangkan jadi kota bisnis, pusat perdagangan skala regional bahkan skala global.

Baca Juga

Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

"Bahkan, Jakarta beliau ibaratkan akan seperti New York yg ditinggalkan AS berpindah ibukota ke Washington DC,” jelas Hidayat kepada wartawan yang dikutip, Selasa (22/3).

Permintaan Hidayat bukan tanpa alasan. Sebab, dengan adanya beberapa pengalaman negara-negara lain yang memindahkan ibukota, namun kemudian ibukotanya yang lama tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran dibanding ketika dulu menjadi ibukota.

Ia mencontohkan kasus seperti di Myanmar dengan perpindahan ibukotanya dari Yangon ke Naypyidaw atau Kazakhstan dengan perpindahan ibukota dari Almaty ke Astana (kemudian berubah menjadi Nur Sultan).

“Tentunya ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibu kota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun diatasnya," kata Hidayat.

Ia menyebut, mestinya Jakarta menjadi seperti mantan Ibukota negara- negara yang lain yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi Ibukota seperti Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne.

"Semuanya disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya.

Baca Juga

Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?

Hidayat mengusulkan agar ke depan Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa, sebagaimana Yogyakarta yang diputuskan menjadi Daerah Istimewa.

“Sebagaimana ketentuan pasal 18B ayat 1. Mengingat banyak kemiripan antara Jakarta dengan Yogyakarta yang hanya sebentar jadi Ibukota RI, tapi juga dengan banyaknya peran mensejarah, sementara luas kawasan dan jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari Jakarta,” ungkapnya.

Ia juga mendesak agar Provinsi DKI Jakarta seperti Provinsi yang lain di NKRI, juga mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat Kota.

"Lalu kabupaten yang Walikota dan Bupatinya dipilih secara demokratis oleh Rakyat sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 1 dan 4," sebut Hidayat yang juga politikus PKS ini.

Termasuk adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga ke tingkat Kota dan Kabupaten yang juga dipilih oleh Rakyat dalam Pemilu, sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 3.

“Itu semuanya juga untuk memastikan terealisirnya komitmen dan skenario positif konstruktif Pemerintah dengan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim," harap Hidayat. (Knu)

Baca Juga

KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN

#IKN Nusantara #UU IKN #RUU IKN #Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Dia juga menekankan harus ada persetujuan dari Palestina juga terkait rencana penampungan di Pulau Galang.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati
Menurutnya, ketika warga Gaza keluar dengan alasan apa pun bisa mendekatkan dengan yang dipikirkan atau disampaikan Donald Trump.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati
Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Ada permintaan dari Kepala OIKN untuk mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan VIP menjadi bandara umum.
Dwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Indonesia
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
, lima batalyon baru itu akan ditempatkan di Jakarta, Lampung, Ambon, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Natuna.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
Kajian perlu tidaknya moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
Bagikan