Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Maret 2022
Pemerintah Janji Pertahankan Kearifan Lokal di IKN

IKN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah melakukan konsultasi publik terkait rencana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kementerian Dalam Negeri memastikan Kearifan lokal atau local wisdom di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan tetap dipertahkan dan menjadi komitmen pemerintah.

"Terkait aspek komunal dalam hal ini 'local wisdom' atau istilah lainnya, saya kira pemerintah akan memberikan aspek apresiasi, proteksi, dan afirmasi," kata Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.\

Baca Juga:

KPK Bentuk Satgas untuk Awasi Pembangunan IKN

Pemerintah, menurut dia, memberi apresiasi, proteksi, dan afirmasi terhadap keberadaan hukum adat, termasuk di dalamnya terkait dengan kesultanan dan hal lain yang menyangkut kearifan lokal.

"Tinggal nanti bagaimana eksekusinya sama-sama kita kawal sehingga betul-betul apresiasi public properties-nya terhadap masyarakat hukum adat kesultanan ini dapat terpelihara dengan baik," katanya.

Bahkan, katanya, konsep desa pintar atau smart village nantinya akan memperhatikan proteksi dimensi budaya masyarakat lokal.

Soal wilayah, menurut dia, dua kabupaten, tujuh kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa yang ada saat ini serta akan masuk dalam otorita IKN status kependudukan mereka, termasuk hal-hal lain akan masuk ke dalam kawasan IKN.

Sedangkan aspek dampak politik seperti daerah pemilihan karena wilayahnya masuk ke dalam IKN masih dalam kajian Direktorat Jenderal Politik Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri.

Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Caption

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal enyampaikan semua kewenangan yang dibutuhkan oleh Ibu Kota Negara Nusantara akan diserahkan kepada pemerintah otorita.

"Prinsipnya simpel, semua kebutuhan kewenangan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan kita serahkan kepada IKN semua, kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN apakah kewenangan itu milik pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota diserahkan kepada IKN, kecuali kewenangan yang sifatnya strategis nasional," ujarnya.

Kewenangan strategis nasional tidak bisa diserahkan karena menyangkut kepentingan nasional secara menyeluruh. Selain itu, kebutuhan lain yang juga bisa tidak diselenggarakan IKN, menurut dia yakni jika IKN menilai sebaiknya otorita tidak menyelenggarakan kewenangan tersebut.

"(Atau) statement dari IKN, kami sebaiknya jangan menyelenggarakan itu karena kalau nanti dipaksa ini tidak cukup waktu atau tidak cukup strategis untuk diselenggarakan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kepala Otorita IKN Sambangi KPK, Bahas Apa?

#UU IKN #IKN Nusantara #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan