Wagub Jakarta Riza Patria Dukung Pilkada Serentak 2024


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah pusat untuk menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 dinilai sudah sesuai dengan aturan.
Ketua DPD Gerindra sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2024.
Baca Juga:
Konsistensi Parpol Penolak RUU Pemilu Dipertanyakan, Politisi Demokrat: Ada Apa?
"Menurut undang-undang yang ada sekarang yang belum direvisi itu Pilkada Serentak di tahun 2024. Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (2/2).
Riza menyebut dirinya tidak menampik adanya upaya penolakan dari sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai periodesasinya tiga gelombang, tahun 2020, 2022 dan 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar Pilkada tetap digelar pada 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Alasan Presiden Jokowi ingin agar pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada 2024 adalah agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (Asp)
Baca Juga:
Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik

Rencanakan Revisi UU MK, Politikus DPR Akui Banyak Pro dan Kontra

Alasan DPR Ngotot Dukung Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, 5 UU Penting Terancam Berubah

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Kemendagri Dalami Putusan MK dan Siapkan Skema Baru

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
