Wagub DKI Telepon Lurah Rawa Barat, Minta PPSU Pelaku Aniaya Perempuan Dipecat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Agustus 2022
Wagub DKI Telepon Lurah Rawa Barat, Minta PPSU Pelaku Aniaya Perempuan Dipecat

Wagub DKI Riza Patria saat menelepon Lurah Rawa Barat Dedi Rohedi. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Melalui sambungan telepon dengan Lurah Rawa Barat, Dedi Rohedi, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap wanita di kawasan Kemang ditindak tegas.

Pelaku diketahui berinisial Z yang merupakan anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat. Sedangkan korban bernama E merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.

"Nanti sesuai dengan mekanisme diberi sanksi di antaranya pemecatan ya, Pak. Nanti kita lakukan evaluasi bagi yang lain, kita evaluasi semuanya ya anggota PPSU jadi perhatian," kata Riza saat melakukan sambungan telepon dengan Lurah Dedi Rohendi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Baca Juga:

Wagub DKI Ajak Warga Olahraga Cegah Osteoporosis

Ia pun perintahkan Lurah Rawa Barat untuk membawa kasus ini ke aparat kepolisian. Sebab, DKI Jakarta tidak mentolerin tindakan kekerasan berada di lingkungan pemerintah.

"Yang bersangkutan dah dibawa ke polsek? Sudah dilaporkan ya? Oh masih proses, oke deh. Nanti dilapor perkembangannya ya, Pak," paparnya.

Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI untuk memberi pendampingan sikologis terhadap korban.

"Dilaporkan, dilindungi yang perempuan, dijaga kesehatannya, psikologisnya," paparnya.

Baca Juga:

Perubahan Nama RSUD Jadi Polemik, DPRD Panggil Dinkes DKI

Ia pun kembali meminta kepada lurah seluruh DKI untuk melakukan pengawasan dan monitoring PPSU agar kejadian penyiksaan itu tidak terulang lagi.

"Jangan sampai ada kejadian seperti ini terulang lagi. Jadi pelajaran penting bagi kita semua," ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) terekam kamera warga tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Dari video yang diunggah, pria yang merupakan anggota PPSU itu terlihat melakukan tindak penganiayaan berkali-kali. Mula-mula, pria bercelana oranye dan berkaos hijau itu menendang sang perempuan hingga terjatuh.

Tidak sampai situ, sang pria menjambak korban yang sudah tidak berdaya. Kemudian, sang anggota PPSU itu bergegas ke arah sepeda motor yang ada dan menabrak sang perempuan hingga terpental. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Gencarkan Vaksin Booster 100 Persen di 28 RT Zona Merah COVID-19

#Ahmad Riza Patria #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan