20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Pemakaman Prada Lucky. (Dok. Istimewa)
MerahPutih.com - Jumlah tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian anggota TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali bertambah.
Kali ini, 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin (11/8).
Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tak akan lolos dari jeratan hukum.
"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan," jelas Budyakto.
Baca juga:
16 Saksi Kasus Prada Lucky Berpotensi Jadi Tersangka Baru, Ini Penjelasan TNI AD
Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.
"Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan," jelas Budyakto.
Budyakto menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan.
Ia mengimbau keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.
"Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media,” tutup Pangdam. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Penyiksaan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Korban Mengaku Dipukul Pakai Selang hingga Disundut
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Kalahkan Senioritas, Perwira Junior Berprestasi Berpeluang Pimpin Jabatan Strategis