MerahPutih.com - Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali dipastikan telah dibebastugaskan imbas dari dugaan penipuan peminjaman uang sebesar Rp 264,5 juta kepada warga Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/11) siang.
"Iya Lurah (Duri Kepa) sudah dicopot," ucap Riza menyakini.
Baca Juga:
Imbas Dugaan Penipuan Rp 264 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dibebastugaskan
Saat ini, Lurah Lurah Duri Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mendalami perkara tersebut.
"Nanti dalam proses penyidikan," ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko mengatakan, setelah dipecat kedua bawahannya tersebut kini bertugas menjadi staf di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
"Ya Lurah dan Bendahara, itu nanti kita lakukan pembinaan di bagian pemerintahan," pungkas Yani.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan peminjaman uang Lurah Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta menyeruak, setelah muncul surat somasi korban warga Kota Tangerang berinisial SK.
SK mengaku pernah dua kali melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa untuk menagih utang sebesar Rp 264,5 juta.
Somasi pertama dilayangkan dan ditandatangani pada 6 Oktober 2021. Terdapat lima poin dalam somasi yang langsung ditujukan kepada Lurah Duri Kepa Marhali.
Salah satu poin yang terdapat dalam somasi itu, SK menagih piutangnya kepada Kelurahan Duri Kepa.
"Kami mensommier/memperingatkan saudara (pihak Kelurahan Duri Kepa), agar segera melaksanakan kewajiban saudara atas utang-utang tersebut kepada klien (SK) kami dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi ini saudara terima," kata kuasa hukum SK, Akung Kurnia, dalam surat somasi yang tersebar.
Baca Juga:
DPRD Duga Ada Penyelewengan Anggaran hingga Kelurahan Duri Kepa Berutang
Pihak Kelurahan Duri Kepa kemudian mengirim jawaban atas somasi itu pada 13 Oktober 2021. Jawaban atas somasi itu ditandatangani langsung oleh Lurah Marhali.
Ada tiga poin yang ditulis pada jawaban atas somasi. Poin pertama, disebutkan bahwa pihak kelurahan tidak menerima bukti rekening koran dari SK. Marhali juga menyatakan Kelurahan Duri Kepa tidak memiliki utang ke SK.
Setelah menerima jawaban somasi yang pertama, SK kembali geram dan mengirim somasi kedua yang ditujukan lagi kepada Marhali pada 12 Oktober 2021.
Sayangnya, Kelurahan Duri Kepa tak pernah menjawab somasi kedua hingga saat ini. Hingga akhirnya SK melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa ini ke Polres Metro Tangerang Kota setelah pinjaman itu tak dikembalikan. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Dukung Penghapusan Syarat Tes PCR Penumpang Pesawat