MerahPutih.com - Uang hasil penipuan online dapat berpindah melalui sejumlah rekening, kemudian dikonversi menjadi aset digital, hingga dialirkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.
Pola ini membuat pengungkapan kejahatan digital tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga menuntut penelusuran aliran dana dan aset yang terkait.
Kapolri Suyudi Soroti Uang Hasil Penipuan Online
Kapolri Jenderal, Suyudi Ario Seto, menyoroti pentingnya membongkar jaringan kejahatan sekaligus melacak hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku.
Menurutnya, penindakan harus mencakup pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian masyarakat.
Persoalan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI.
Perkembangan teknologi membuat kejahatan semakin kompleks dan kerap melibatkan jaringan lintas negara.
jelas Suyudi, Kamis (29/10)
Dana hasil penipuan daring dapat dialihkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan sumbernya.
Kondisi tersebut menempatkan pelacakan aset sebagai salah satu bagian penting dalam penanganan kejahatan digital.
Tanpa pengungkapan aliran dana, aparat berisiko hanya menjangkau pelaku yang menjalankan kejahatan, sementara pihak lain yang mengendalikan jaringan dan menikmati keuntungannya belum tentu terungkap.
“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” kata Suyudi.
Kejahatan Lintas Negara Libatkan Kasus Perdagangan Orang
Tantangan kejahatan lintas negara juga terlihat dalam kasus perdagangan orang. Korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan dapat berakhir dalam situasi eksploitasi dan dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Sedangkan di sisi lain, pelaku kejahatan semakin memanfaatkan teknologi, mulai dari phishing, malware, dan ransomware hingga manipulasi berbasis deepfake serta kecerdasan artifisial.
Suyudi menekankan perlunya aparat penegak hukum menyesuaikan kemampuan dengan perkembangan teknologi dan pola kejahatan yang terus berubah.
Bagi penegak hukum, tantangannya bukan hanya mengungkap siapa yang melakukan penipuan, melainkan juga menelusuri ke mana uang korban mengalir, siapa yang mengendalikannya, dan bagaimana kerugian tersebut dapat dipulihkan. (knu)