Wacana Gaji Tunggal untuk PNS


PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
MerahPutih.com - Pemerintah akan mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi single salary atau gaji tunggal.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.
Baca Juga:
DPR Anggap Wajar Soal Kenaikan Gaji PNS Ditengah Kenaikan Harga Bahan Pokok
Suharso Monoarfa mengaku masih mengkaji pemberlakuan gaji tunggal (single salary) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.
Namun jika nantinya diberlakukan, gaji tunggal PNS akan tetap memperhatikan komponen biaya asuransi kesehatan dan kesejahteraan PNS setelah pensiun. Hal ini untuk menjaga agar daya beli PNS tidak turun setelah penerapan skema gaji tunggal serta tidak lagi mengabdi.
"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya. Yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya. Sudah ada sumbangan dari pemerintah. Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar dengan kartu BPJS dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Jakarta.
Menurut dia, skema gaji tunggal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Para PNS pun diharapkan tidak khawatir karena pemerintah sudah memiliki contoh penerapan gaji tunggal dari negara lain.
"Nah, single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," imbuh dia.
Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Selama ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.560.000 sampai Rp 2.686.500
Golongan II: Rp 2.022.000 sampai Rp 3.820.000
Golongan III: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200
Baca Juga:
Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen
Di luar gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan suami/istri
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
4. Tunjangan kinerja
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.
5.Tunjangan jabatan
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.
6. Perjalanan dinas
PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. (*)
Baca Juga:
Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Buntut Beras Oplosan, Pemerintah Hilangkan HET Beras Premium dan Medium

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen

DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025

Bappenas Andalkan Danantara Pacu Investasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%

Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
