Wacana Gaji Tunggal untuk PNS

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 September 2023
Wacana Gaji Tunggal untuk PNS

PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi single salary atau gaji tunggal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Baca Juga:

DPR Anggap Wajar Soal Kenaikan Gaji PNS Ditengah Kenaikan Harga Bahan Pokok

Suharso Monoarfa mengaku masih mengkaji pemberlakuan gaji tunggal (single salary) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Namun jika nantinya diberlakukan, gaji tunggal PNS akan tetap memperhatikan komponen biaya asuransi kesehatan dan kesejahteraan PNS setelah pensiun. Hal ini untuk menjaga agar daya beli PNS tidak turun setelah penerapan skema gaji tunggal serta tidak lagi mengabdi.

"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya. Yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya. Sudah ada sumbangan dari pemerintah. Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar dengan kartu BPJS dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Jakarta.

Menurut dia, skema gaji tunggal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Para PNS pun diharapkan tidak khawatir karena pemerintah sudah memiliki contoh penerapan gaji tunggal dari negara lain.

"Nah, single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," imbuh dia.

Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Selama ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.560.000 sampai Rp 2.686.500
Golongan II: Rp 2.022.000 sampai Rp 3.820.000
Golongan III: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200

Baca Juga:

Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen

Di luar gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

5.Tunjangan jabatan

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

6. Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. (*)

Baca Juga:

Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai

#Menteri PPN #Bappenas #Suharso Manoarfa #PNS #Gaji PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Buntut Beras Oplosan, Pemerintah Hilangkan HET Beras Premium dan Medium
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Buntut Beras Oplosan, Pemerintah Hilangkan HET Beras Premium dan Medium
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Indonesia
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
PPPK Pemkot Solo mengajukan protes soal TPP yang diterima tak mencapai 100 persen.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
Indonesia
DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025
Seleksi itu berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memperioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025
Indonesia
Bappenas Andalkan Danantara Pacu Investasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Bappenas turut membahas model pengelolaan investasi Danatara, termasuk model Temasek
Wisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Bappenas Andalkan Danantara Pacu Investasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Indonesia
Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
Bagikan