Wacana Gaji Tunggal untuk PNS

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 15 September 2023
Wacana Gaji Tunggal untuk PNS

PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan mengubah skema pemberian gaji dan tunjangan PNS menjadi single salary atau gaji tunggal.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut skema gaji tunggal PNS menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Baca Juga:

DPR Anggap Wajar Soal Kenaikan Gaji PNS Ditengah Kenaikan Harga Bahan Pokok

Suharso Monoarfa mengaku masih mengkaji pemberlakuan gaji tunggal (single salary) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Namun jika nantinya diberlakukan, gaji tunggal PNS akan tetap memperhatikan komponen biaya asuransi kesehatan dan kesejahteraan PNS setelah pensiun. Hal ini untuk menjaga agar daya beli PNS tidak turun setelah penerapan skema gaji tunggal serta tidak lagi mengabdi.

"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya. Yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya. Sudah ada sumbangan dari pemerintah. Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar dengan kartu BPJS dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Jakarta.

Menurut dia, skema gaji tunggal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Para PNS pun diharapkan tidak khawatir karena pemerintah sudah memiliki contoh penerapan gaji tunggal dari negara lain.

"Nah, single salary sebenarnya hal yang biasa, sudah ada beberapa negara. Kita juga meniru beberapa negara yang sudah melakukan itu dengan baik," imbuh dia.

Dengan skema itu, seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Selama ini, gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam beleid itu, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.560.000 sampai Rp 2.686.500
Golongan II: Rp 2.022.000 sampai Rp 3.820.000
Golongan III: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200

Baca Juga:

Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen

Di luar gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk keluarga hingga perjalanan dinas. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan suami/istri

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini yakni 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak

Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.

4. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.

5.Tunjangan jabatan

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.

6. Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. (*)

Baca Juga:

Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai

#Menteri PPN #Bappenas #Suharso Manoarfa #PNS #Gaji PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
Cadangan Beras 5 Juta Ton Diklaim Bikin Harga Beras Premium Stabil
harga eceran tertinggi (HET) digunakan sebagai acuan pengendalian harga di tingkat konsumen guna menjaga keterjangkauan pangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Cadangan Beras 5 Juta Ton Diklaim Bikin Harga Beras Premium Stabil
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Produktivitas 'Sawit Rakyat' Belum Optimal, Tata Kelola Kebijakan Dinilai Jadi Penghambat
Produktivitas Sawit Rakyat dinilai belum optimal. Hal itu akan menjadi keterbatasan selama tata kelola hingga akses modalnya belum dibehani.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Produktivitas 'Sawit Rakyat' Belum Optimal, Tata Kelola Kebijakan Dinilai Jadi Penghambat
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, bahwa MBG lebih mendesak dari lapangan kerja. Hal itu pun memicu kontroversi.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bagikan