DPR Anggap Wajar Soal Kenaikan Gaji PNS Ditengah Kenaikan Harga Bahan Pokok
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Aadiaat M. S/am.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN.
Baca Juga:
Jokowi Naikkan Gaji ASN Polri 8 Persen, Begini Reaksi Kapolri
"Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian,"jelas Guspardi kepada awak media di Jakarta, Kamis (17/8).
Politisi Fraksi PAN itu mengatakan kenaikan sebesar 8 persen ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan inflasi.
"Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," tutupnya.
Sekedar informasi, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).
Baca Juga:
Jokowi Ungkap RAPBN 2024 Usulkan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Menurut dia, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Pesan Jokowi ke Penerima LPDP: Pulang, Pulang, Pulang, Meski Gaji Lebih Rendah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra