Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Meninggal Sudah Dikembalikan 50 Persen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima uang kelebihan bayar dari pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun maupun meninggal dunia.
Sejauh ini, DKI telah menerima setelah uang lebih dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga
Lebih Bayar Gaji PNS, Pemprov DKI Berbenah Sistem Data Pegawai
"Sudah hampir 50 persen yang dikembalikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (10/8).
Riza mengatakan, sebanyak Rp 400 juta masih dalam proses pengembalian. DKI berjanji akan mengejar sisa uang yang belum dikembalikan.
"Itu terjadi karena apa Karena input data kematian dan pensiun ya belum masuk sementara bagian Keuangan sudah membayarkan gaji," paparnya.
Adanya kasus kelebihan bayar ini DKI memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif.
Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.
Selain itu, ada juga beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ujar Syaefuloh. (Asp)
Baca Juga
Jadi Temuan BPK, PNS DKI Kembalikan Kelebihan Pembayaran Gaji
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah