Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Viral di Medsos Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Kampus UNS Buka Suara

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 10 Oktober 2022
Viral di Medsos Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Kampus UNS Buka Suara

Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapa saja. (Foto: Pexels/Kat Smith)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis di lingkungan Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah viral di media sosial (medsos).

Diduga pelaku dan korban adalah mahasiswa UNS. Hal ini diketahui dari sebuah postingan akun Twitter Jumat, (7/10).

Baca Juga:

Cegah Kekerasan Seksual, PSI Minta Pemprov DKI Segera Perbanyak Kamera CCTV

"PELECEHAN SEKSUAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PRESBEM FAKULTAS 2022! Aku sebagai saksi bikin thread ini udah disetujui korban dan biar gaada korban lain. Cerita ini berdasarkan kesaksian tiga korban dan aku bagi jadi dua topik. Pelaku dan korban adalah laki-laki A THREAD," tulis dalam akun @promaagbos itu.

Sampai Minggu (8/10) siang postingan itu telah disukai lebih dari 18.000 pengguna Twitter dan dicuitkan ulang lebih dari 3.900 pengguna akun tersebut.

Dikonfirmasi awak media, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurheani mengaku telah mengetahui tweet @promaagbos itu.

"Kami sudah memantau terkait informasi dugaan seksual yang terjadi di lingkungan UNS tersebut," ujar Ismi, Minggu (9/10).

Baca Juga:

Ayo Speak Out! Lawan Kekerasan Seksual

Dikatakannya, dalam kasus ini merupakan delik aduan. Pihak korban harus melapor ke pihak kampus agar bisa ditindak lanjuti.

"Jadi harus ada yang melapor dulu. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS maka kami merespons menggunakan instagram Satgas PPKS UNS," katanya

Ismi menegaskan UNS menentang segala tindakan kekerasan seksual, tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Dia mengajak korban maupun pihak BEM dari fakultas yang terduga pelaku untuk segera melapor supaya segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh civitas akademika UNS untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan merdeka dari segala tindakan kekerasan seksual di lingkungan UNS," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Enggan Speak Out, Ini Penyebabnya

#Pelecehan #Pelecehan Seksual #UNS Surakarta #Medsos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan