Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Enggan Speak Out, Ini Penyebabnya

Andrew FrancoisAndrew Francois - Kamis, 22 September 2022
Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual Enggan Speak Out, Ini Penyebabnya

Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapa saja. (Foto: Pexels/Kat Smith)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TINDAK pelecehan, kekerasan seksual, pemerkosaan, bahkan yang mengarah ke pembunuhan bukanlah barang baru dan masih terjadi hingga saat ini. Namun, tidak banyak korban pelecehan dan kekerasan seksual yang berani bersuara atau melaporkan insiden mengerikan yang mungkin pernah dialaminya.

Pelaku dan korbannya bisa siapa saja. Tak jarang juga lokasi kejadiannya justru di tempat-tempat yang tak disangka. Seperti di lembaga pendidikan bertitel keagamaan, bahkan tempat-tempat ramai seperti transportasi umum.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 April 4 2022, dan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi warga negara. Sayang, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual masih kerap terkendala, hal ini sering terjadi karena korban enggan melaporkan kasusnya.

Lantas, apa sekiranya yang mungkin menjadi penyebab korban pelecehan dan kekerasan seksual enggan untuk speak out?

Baca juga:

Jangan Takut, Hadapi Pelaku Pelecehan Seksual

Rasa malu menyertai korban pelecehan dan kekerasan seksual. (Foto: Pexels/Kat Smith)

Mengutip laman Sex and Relationship, Anne Robinson, seorang terapis yang bekerja dengan orang-orang yang telah diserang secara seksual, mengatakan alasan utama para korban enggan untuk berbicara disebabkan oleh ketakutan terhadap pengalaman traumatis atas pelecehan yang mereka alami tersebut.

Pengalaman pahit di masa lalu itu, menurut Robinson, dapat memengaruhi kemampuan korban untuk merespons di masa sekarang, dan kemungkinan besar hal itu yang menjadi penyebab para korban enggan berbicara. Rasa malu juga menurutnya menjadi penyebab para korban memilih menyembunyikan rasa takut dan sakit yang mereka alami.

Rasa malu datang dengan rasa ketidakberdayaan serta keyakinan bahwa kita pada dasarnya cacat. Begitu banyak orang yang menurut Robinson merasa bahwa mereka tidak akan dipercaya atau bahwa insiden itu bisa terjadi karena kesalahan mereka.

Pendapat itu diperkuat Olin Monteiro dari Rappler Indonesia yang mengungkapkan, kasus-kasus kekerasan seksual masih sangat sulit diselesaikan melalui sistem hukum di Indonesia. Ia menilik buruknya penanganan kasus kekerasan seksual serta stigma negatif terhadap korban mungkin berakar dari budaya kerajaan nusantara di masa lalu.

Baca juga:

Berhentikan Terduga Pelaku, KPI Janji Dampingi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

Misalnya, sejak zaman Majapahit, penguasa atau raja memiliki kebebasan seksual yang mutlak. Orang yang berkuasa bisa mengambil istri, selir, atau perempuan manapun yang mereka inginkan. Mereka bisa membangun relasi bahwa perempuan berada di bawah laki-laki secara hierarki, dan perempuan wajib patuh pada situasi itu.

Budaya itu dianggapnya masih terbawa hingga kini. Tak mengherankan bila ada perempuan yang protes terhadap sesuatu justru dianggap mencari masalah dan membuat keributan saja. Akhirnya, pelecehan seksual dianggap hal biasa, dan perempuan dilihat sebagai barang yang bisa dipandang atau dilihat dengan mata laki-laki sebagai pemuas hasrat dan keinginan.

Bila kamu ingin mendengar lebih banyak pendapat Olin Monteneiro terkait masalah pelecehan dan kekerasan seksual, bisa mengikuti webinar "Sexual Harassment, Speak Out!" yang dihelat merahputih.com pada Sabtu, 24 September 2022 mendatang.

Webinar itu akan digelar secara daring dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Kamu bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut. (waf)

Baca juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

#Pelecehan Seksual #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Bagikan