UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Kebakaran Huran. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selain isu ketenagakerjaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti dua isu lainnya, mengapa partai tersebut menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Anggota DPR Slamet menilai, ada dua isu besar yang tak tepat bila RUU ini disahkan yakni, beleid ini, melanggar beberapa hal prinsip seperti terancamnya kelestarian lingkungan dan kedaulatan pangan.

Sesuai bidang kerja komisi di DPR di Komisi IV, Slamet mengingatkan kepada mitra kerja Pemerintah terutama kementerian pertanian dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Kerja agar tidak keluar dari rambu-rambu Undang-Undang dasar NRI 1945.

Baca Juga:

Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

“Meskipun pembahasan RUU ini dilakukan di badan legislasi DPR, bukan di komisi, namun karena isunya menyangkut pembahasan komisi, sehingga kewajiban kami untuk selalu mengingatkan pemerintah agar tetap pada rambu dan jalan yang memihak pada rakyat dan bangsa”, tutur Slamet dalam keterangangya di laman resmi PKS yang dikutip Selasa (6/12).

Legislator asal Sukabumi ini menjabarkan, bahwa Isu-isu yang berkaitan dengan ketentuan WTO yang mengakibatkan panja RUU Cipta kerja harus mereformulasi ketentuan 4 Undang-undang existing seperti UU Perlindungan dan pemberdayaan petani, UU Hortikultura, UU peternakan dan kesehatan hewan dan UU pangan.

“Bagi kami kedaulatan pangan adalah hal yang sangat krusial khusunya ditengah ketidak-pastian ekonomi global akibat pandemi COVID-19,” tegasnya.

Slamet menegaskan, strategis kedaulatan pangan ini merupakan perlindungan kepentingan dalam negeri untuk menjaga dan memperkuat pangan nasional. Untuk itu, sektor pangan ini tidak boleh dilemahkan.

“Hal teknis yang mesti dijaga adalah, impor harus tetap dibatasi jika masih bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Selain itu pembatasan impor juga akan menyelamatkan petani kecil yang selama ini sangat terpukul akibat kebijakan impor yang ugal-ugalan” kritis Slamet.

Anggota Komisi IV ini menunjukkan, RUU cipta kerja yang kini menjadi Undang-Undang telah menghapus ketentuan pelarangan orang perorangan atau korporasi untuk mengimpor pangan saat kondisi pangan dalam negeri masih mencukupi begitu juga dengan sanksinya.

“Ini akan semakin menunjukan bahwa visi kedaulatan pangan hanya menjadi isapan jempol belaka”, tegasnya.

Berkaitan dengan isu Lingkungan, penghapusan ketentuan luasan hutan minimum 30 persen juga menjadi perhatian Slamet di Poksi IV FPKS.

“Memang betul saat ini tidak semua daerah proporsi hutannya ada yang sudah dibawah 30%. Namun itu bukan menjadi alasan untuk menghilangkan batas minimum tersebut karena luasan tersebut bisa dialihan ke ruang terbuka hijau”, Kata Slamet.

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan. (BNPB).

Ia menyayangkan, usulan fraksinya berkaitan dengan pasal 67 dan 68 di UU Perkebunan diabaikan pemerintah. Bahkan pasal 67 yang terlah dihapus ini sebelumnya mewajibkan pelaku usaha membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Setiap pelaku usaha, lanjut Slamet, pada undang-undang yang kini di hapus ada ketentuan harus memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Ini alasan yang sangat wajar, kenapa Fraksi kami FPKS menolak RUU Cipta Kerja secara Substantif.

"Banyak hal-hal di masa depan yang akan mengganggu keberpihakan kepada rakyat dan bangsa ini, terutama yang akan mendompleng kepentingan-kepentingan asing,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Sahkan UU Cipta Kerja Secara Kilat, DPR dan Pemerintah Tidak Punya Empati

#Kebakaran Hutan #Hutan #Kerusakan Lingkungan #Omnibus Law #RUU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Kemenhut Beri 'Lampu Hijau' Warga Aceh Hingga Sumbar Manfaatkan Kayu yang Hanyut Terbawa Banjir
Indonesia
Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman
Pemerintah mematangkan target penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai aktor ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Matangkan Penetapan Hutan Adat demi Kesejahteraan Masyarakat Pedalaman
Indonesia
Hutan di Sumbar Kian Menyusut, DPR Desak Rehabilitasi Hutan Bukit Barisan
Hutan di Sumatera Barat kini kian menyusut. DPR pun mendesak adanya rehabilitasi Hutan Bukit Barisan.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Hutan di Sumbar Kian Menyusut, DPR Desak Rehabilitasi Hutan Bukit Barisan
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar mencabut izin perusahaan perusak hutan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Indonesia
Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola, DPR:Konsesi HTI Harus Dievaluasi Total
Pemberian konsesi HTI harus dievaluasi total. Kawasan yang masih bersengketa dengan masyarakat, baik tanah adat maupun tanah perorangan, harus diselesaikan agar tidak memicu konflik
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola, DPR:Konsesi HTI Harus Dievaluasi Total
Indonesia
Ramai Seruan ‘Beli Hutan’, DPR: Bentuk Keputusasaan Rakyat Atas Kerusakan Lingkungan
Netizen menyerukan aksi “beli hutan” usai banjir bandang di Aceh dan Sumatra. DPR menilai ini bentuk keputusasaan rakyat atas kerusakan lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Ramai Seruan ‘Beli Hutan’, DPR: Bentuk Keputusasaan Rakyat Atas Kerusakan Lingkungan
Indonesia
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Presiden RI, Prabowo Subianto, angkat bicara soal bencana Sumatra. Ia meminta jangan menebang pohon sembarangan dan menjaga alam sebaik-baiknya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Kementerian Kehutanan menduga adanya aktivitas ilegal di hutan, yang menjadi penyebab bencana Sumatra.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Bagikan