UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan


Kebakaran Huran. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Selain isu ketenagakerjaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti dua isu lainnya, mengapa partai tersebut menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota DPR Slamet menilai, ada dua isu besar yang tak tepat bila RUU ini disahkan yakni, beleid ini, melanggar beberapa hal prinsip seperti terancamnya kelestarian lingkungan dan kedaulatan pangan.
Sesuai bidang kerja komisi di DPR di Komisi IV, Slamet mengingatkan kepada mitra kerja Pemerintah terutama kementerian pertanian dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Kerja agar tidak keluar dari rambu-rambu Undang-Undang dasar NRI 1945.
Baca Juga:
Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja
“Meskipun pembahasan RUU ini dilakukan di badan legislasi DPR, bukan di komisi, namun karena isunya menyangkut pembahasan komisi, sehingga kewajiban kami untuk selalu mengingatkan pemerintah agar tetap pada rambu dan jalan yang memihak pada rakyat dan bangsa”, tutur Slamet dalam keterangangya di laman resmi PKS yang dikutip Selasa (6/12).
Legislator asal Sukabumi ini menjabarkan, bahwa Isu-isu yang berkaitan dengan ketentuan WTO yang mengakibatkan panja RUU Cipta kerja harus mereformulasi ketentuan 4 Undang-undang existing seperti UU Perlindungan dan pemberdayaan petani, UU Hortikultura, UU peternakan dan kesehatan hewan dan UU pangan.
“Bagi kami kedaulatan pangan adalah hal yang sangat krusial khusunya ditengah ketidak-pastian ekonomi global akibat pandemi COVID-19,” tegasnya.
Slamet menegaskan, strategis kedaulatan pangan ini merupakan perlindungan kepentingan dalam negeri untuk menjaga dan memperkuat pangan nasional. Untuk itu, sektor pangan ini tidak boleh dilemahkan.
“Hal teknis yang mesti dijaga adalah, impor harus tetap dibatasi jika masih bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Selain itu pembatasan impor juga akan menyelamatkan petani kecil yang selama ini sangat terpukul akibat kebijakan impor yang ugal-ugalan” kritis Slamet.
Anggota Komisi IV ini menunjukkan, RUU cipta kerja yang kini menjadi Undang-Undang telah menghapus ketentuan pelarangan orang perorangan atau korporasi untuk mengimpor pangan saat kondisi pangan dalam negeri masih mencukupi begitu juga dengan sanksinya.
“Ini akan semakin menunjukan bahwa visi kedaulatan pangan hanya menjadi isapan jempol belaka”, tegasnya.
Berkaitan dengan isu Lingkungan, penghapusan ketentuan luasan hutan minimum 30 persen juga menjadi perhatian Slamet di Poksi IV FPKS.
“Memang betul saat ini tidak semua daerah proporsi hutannya ada yang sudah dibawah 30%. Namun itu bukan menjadi alasan untuk menghilangkan batas minimum tersebut karena luasan tersebut bisa dialihan ke ruang terbuka hijau”, Kata Slamet.

Ia menyayangkan, usulan fraksinya berkaitan dengan pasal 67 dan 68 di UU Perkebunan diabaikan pemerintah. Bahkan pasal 67 yang terlah dihapus ini sebelumnya mewajibkan pelaku usaha membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Setiap pelaku usaha, lanjut Slamet, pada undang-undang yang kini di hapus ada ketentuan harus memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
Ini alasan yang sangat wajar, kenapa Fraksi kami FPKS menolak RUU Cipta Kerja secara Substantif.
"Banyak hal-hal di masa depan yang akan mengganggu keberpihakan kepada rakyat dan bangsa ini, terutama yang akan mendompleng kepentingan-kepentingan asing,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
Sahkan UU Cipta Kerja Secara Kilat, DPR dan Pemerintah Tidak Punya Empati
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mayoritas Kawasan Industri di Indonesia Dalam Kategori Merah Proper, Tidak Patuh Dikenai Sanksi

Menhut Raja Juli Ditantang Buka Kembali Kasus Pembalakan Liar Aziz Wellang

Komisi IV DPR Sesalkan Menhut Raja Juli Foto Bareng Tersangka Pembalakan Liar

4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V

Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius

Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
