UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Dinilai Berikan Kebebasan Impor Pangan

Kebakaran Huran. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Selain isu ketenagakerjaan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti dua isu lainnya, mengapa partai tersebut menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Anggota DPR Slamet menilai, ada dua isu besar yang tak tepat bila RUU ini disahkan yakni, beleid ini, melanggar beberapa hal prinsip seperti terancamnya kelestarian lingkungan dan kedaulatan pangan.

Sesuai bidang kerja komisi di DPR di Komisi IV, Slamet mengingatkan kepada mitra kerja Pemerintah terutama kementerian pertanian dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Kerja agar tidak keluar dari rambu-rambu Undang-Undang dasar NRI 1945.

Baca Juga:

Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

“Meskipun pembahasan RUU ini dilakukan di badan legislasi DPR, bukan di komisi, namun karena isunya menyangkut pembahasan komisi, sehingga kewajiban kami untuk selalu mengingatkan pemerintah agar tetap pada rambu dan jalan yang memihak pada rakyat dan bangsa”, tutur Slamet dalam keterangangya di laman resmi PKS yang dikutip Selasa (6/12).

Legislator asal Sukabumi ini menjabarkan, bahwa Isu-isu yang berkaitan dengan ketentuan WTO yang mengakibatkan panja RUU Cipta kerja harus mereformulasi ketentuan 4 Undang-undang existing seperti UU Perlindungan dan pemberdayaan petani, UU Hortikultura, UU peternakan dan kesehatan hewan dan UU pangan.

“Bagi kami kedaulatan pangan adalah hal yang sangat krusial khusunya ditengah ketidak-pastian ekonomi global akibat pandemi COVID-19,” tegasnya.

Slamet menegaskan, strategis kedaulatan pangan ini merupakan perlindungan kepentingan dalam negeri untuk menjaga dan memperkuat pangan nasional. Untuk itu, sektor pangan ini tidak boleh dilemahkan.

“Hal teknis yang mesti dijaga adalah, impor harus tetap dibatasi jika masih bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Selain itu pembatasan impor juga akan menyelamatkan petani kecil yang selama ini sangat terpukul akibat kebijakan impor yang ugal-ugalan” kritis Slamet.

Anggota Komisi IV ini menunjukkan, RUU cipta kerja yang kini menjadi Undang-Undang telah menghapus ketentuan pelarangan orang perorangan atau korporasi untuk mengimpor pangan saat kondisi pangan dalam negeri masih mencukupi begitu juga dengan sanksinya.

“Ini akan semakin menunjukan bahwa visi kedaulatan pangan hanya menjadi isapan jempol belaka”, tegasnya.

Berkaitan dengan isu Lingkungan, penghapusan ketentuan luasan hutan minimum 30 persen juga menjadi perhatian Slamet di Poksi IV FPKS.

“Memang betul saat ini tidak semua daerah proporsi hutannya ada yang sudah dibawah 30%. Namun itu bukan menjadi alasan untuk menghilangkan batas minimum tersebut karena luasan tersebut bisa dialihan ke ruang terbuka hijau”, Kata Slamet.

Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan. (BNPB).

Ia menyayangkan, usulan fraksinya berkaitan dengan pasal 67 dan 68 di UU Perkebunan diabaikan pemerintah. Bahkan pasal 67 yang terlah dihapus ini sebelumnya mewajibkan pelaku usaha membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Setiap pelaku usaha, lanjut Slamet, pada undang-undang yang kini di hapus ada ketentuan harus memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

Ini alasan yang sangat wajar, kenapa Fraksi kami FPKS menolak RUU Cipta Kerja secara Substantif.

"Banyak hal-hal di masa depan yang akan mengganggu keberpihakan kepada rakyat dan bangsa ini, terutama yang akan mendompleng kepentingan-kepentingan asing,” katanya. (Knu)

Baca Juga:

Sahkan UU Cipta Kerja Secara Kilat, DPR dan Pemerintah Tidak Punya Empati

#Kebakaran Hutan #Hutan #Kerusakan Lingkungan #Omnibus Law #RUU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap Indonesia berhasil menekan karhutla hingga 86 persen dalam satu dekade terakhir saat forum PBB di New York.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Indonesia Turunkan Karhutla 86 Persen, Menhut RI Dorong Pengakuan Hutan Adat di Forum PBB
Indonesia
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Permasalahan ikan sapu-sapu ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, permasalahan ini juga sudah pernah terselesaikan di kali Ciliwung.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Indonesia
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
BMKG memperingatkan ancaman El Nino 2026. Risiko kekeringan dan kebakaran hutan kini mengintai Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Indonesia
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Deforestasi Tahun 2025 Menggila, DPR RI Ingatkan Kemenhut Jangan Main Mata dengan Perusak
Indonesia
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Anggota DPR Daniel Johan menanggapi rencana Presiden Prabowo membentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional. Tekankan fungsi konservasi jadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Maret 2026
Prabowo Ingin Bentuk Satgas Pendanaan Taman Nasional, DPR Ingatkan Fungsi Konservasi
Indonesia
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Pemerintah masih membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI menegaskan tambang ilegal di kawasan hutan tak bisa ditoleransi. Data Kementerian Kehutanan mencatat 191.790 hektare tambang ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Indonesia
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Inggris berkomitmen membantu Indonesia melestarikan ekosistem di 57 taman nasional. Komitmen ini disampaikan saat Presiden Prabowo bertemu Raja Charles III di London.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Bagikan