Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Demo buruh. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah 64 kali pembahasan dalam tiga kali masa sidang para politisi dan pemerintah akhirnya sahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR yang digelar secara tatap muka dan virtual, Senin (5/10).

Dalam segejap dunia maya riuh dengan berbagai pro dan kontra disahkan UU yang sejak kauh hari ditolak oleh berbagai organinisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah dan organisasi sipil lainnya di bidang HAN, Lingkungan, Ketenagakerjaan serta berbagai ekonom tetapi DPR dan Pemerintah tetap ngotot dan melakukan pembahasan super cepat Omnibus Law.

Pengesahan di DPR, diwarnai aksi keluar atau walk out dari Fraksi Demokrat yang sedari awal menolak RUU Cipta Kerja. Selain Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi yang juga menolak RUU tersebut disahkan sejak pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Baca Juga:

Sahkan RUU Ciptaker, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar HAM

RUU Cipta Kerja sedianya akan disahkan pada Kamis (8/10). Namun, DPR dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, menyepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dipercepat.

Dalam paripurna ini, 7 fraksi menerima RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingin para pimpinan DPR lainnya, seperti Puan Maharani.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengakui jika pekerja akan mengalami kerugian, terutama dalam aturan pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Namun, kata ia, besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain. Besaran pesangan ini diklaimnya sebagai titik tengah terkait UU Cipta Kerja untuk menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.

“Sekarang ini perubahan cepat, kita mencari titik tengah karena memang sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah, jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi COVID-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.

“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, pengesahan UU Ciptaker menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengesahan UU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas saat paripurna RUU Omnibus Law Cipta kerja Senin (5/10/2020). Foto : Kresno/Man

Ia mengaskan, peristiwa penting di rapat paripurna memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

Belum lagi, tegas Usman, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

"Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap," imbuh dia.

Pemerintah, kata Usman, harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini.

"Pandemi COVID-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas," terang dia.

Partai Demokrat meilai UU Cipta Kerja, bakal menggeser Ekonomi Pancasila menjadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik bahkan jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial.


"Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ujar Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ia pun meminta kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, utamanya kaum buruh dan pekerja yang akan terkena dampak dari RUU Cipta Kerja ini, untuk berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5/10)," tegasnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga politisi Gerindra mengungkapkan, Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja.

Ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," ujar Supratman. (Knu).

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Ciptaker, AHY: Terlalu Dipaksakan dan Rugikan Buruh

#Demo Buruh #Omnibus Law #Buruh #RUU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Bagikan