Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Demo buruh. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah 64 kali pembahasan dalam tiga kali masa sidang para politisi dan pemerintah akhirnya sahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR yang digelar secara tatap muka dan virtual, Senin (5/10).

Dalam segejap dunia maya riuh dengan berbagai pro dan kontra disahkan UU yang sejak kauh hari ditolak oleh berbagai organinisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah dan organisasi sipil lainnya di bidang HAN, Lingkungan, Ketenagakerjaan serta berbagai ekonom tetapi DPR dan Pemerintah tetap ngotot dan melakukan pembahasan super cepat Omnibus Law.

Pengesahan di DPR, diwarnai aksi keluar atau walk out dari Fraksi Demokrat yang sedari awal menolak RUU Cipta Kerja. Selain Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi yang juga menolak RUU tersebut disahkan sejak pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Baca Juga:

Sahkan RUU Ciptaker, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar HAM

RUU Cipta Kerja sedianya akan disahkan pada Kamis (8/10). Namun, DPR dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, menyepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dipercepat.

Dalam paripurna ini, 7 fraksi menerima RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingin para pimpinan DPR lainnya, seperti Puan Maharani.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengakui jika pekerja akan mengalami kerugian, terutama dalam aturan pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Namun, kata ia, besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain. Besaran pesangan ini diklaimnya sebagai titik tengah terkait UU Cipta Kerja untuk menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.

“Sekarang ini perubahan cepat, kita mencari titik tengah karena memang sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah, jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi COVID-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.

“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, pengesahan UU Ciptaker menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengesahan UU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas saat paripurna RUU Omnibus Law Cipta kerja Senin (5/10/2020). Foto : Kresno/Man

Ia mengaskan, peristiwa penting di rapat paripurna memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

Belum lagi, tegas Usman, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

"Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap," imbuh dia.

Pemerintah, kata Usman, harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini.

"Pandemi COVID-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas," terang dia.

Partai Demokrat meilai UU Cipta Kerja, bakal menggeser Ekonomi Pancasila menjadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik bahkan jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial.


"Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ujar Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ia pun meminta kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, utamanya kaum buruh dan pekerja yang akan terkena dampak dari RUU Cipta Kerja ini, untuk berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5/10)," tegasnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga politisi Gerindra mengungkapkan, Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja.

Ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," ujar Supratman. (Knu).

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Ciptaker, AHY: Terlalu Dipaksakan dan Rugikan Buruh

#Demo Buruh #Omnibus Law #Buruh #RUU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bagikan