Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2020
Kebiri Hak Asasi Manusia Indonesia di UU Cipta Kerja

Demo buruh. (Foto: Antara).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Setelah 64 kali pembahasan dalam tiga kali masa sidang para politisi dan pemerintah akhirnya sahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR yang digelar secara tatap muka dan virtual, Senin (5/10).

Dalam segejap dunia maya riuh dengan berbagai pro dan kontra disahkan UU yang sejak kauh hari ditolak oleh berbagai organinisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah dan organisasi sipil lainnya di bidang HAN, Lingkungan, Ketenagakerjaan serta berbagai ekonom tetapi DPR dan Pemerintah tetap ngotot dan melakukan pembahasan super cepat Omnibus Law.

Pengesahan di DPR, diwarnai aksi keluar atau walk out dari Fraksi Demokrat yang sedari awal menolak RUU Cipta Kerja. Selain Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi yang juga menolak RUU tersebut disahkan sejak pembahasan di Badan Legislasi DPR.

Baca Juga:

Sahkan RUU Ciptaker, Pemerintah dan DPR Dinilai Langgar HAM

RUU Cipta Kerja sedianya akan disahkan pada Kamis (8/10). Namun, DPR dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, menyepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dipercepat.

Dalam paripurna ini, 7 fraksi menerima RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingin para pimpinan DPR lainnya, seperti Puan Maharani.

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengakui jika pekerja akan mengalami kerugian, terutama dalam aturan pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Namun, kata ia, besaran pesangon pekerja di Indonesia lebih tinggi dari negara lain. Besaran pesangan ini diklaimnya sebagai titik tengah terkait UU Cipta Kerja untuk menyikapi perubahan cepat yang terjadi saat ini termasuk salah satunya disebabkan pandemi Virus Corona.

“Sekarang ini perubahan cepat, kita mencari titik tengah karena memang sekarang ini semua susah, dunia usaha susah, pekerja juga susah, semua susah, jadi kita harus mencari titik tengah,” kata Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN Raden Pardede dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, UU Cipta Kerja itu dibutuhkan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi COVID-19, bukan dibuat ketika ekonomi sudah pulih karena akan memakan waktu yang lama.

“Jadi kalau nanti pas dibutuhkan tahun 2021 atau 2022 di mana kita harapkan pemulihan mulai terjadi, kalau buat UU di situ, kita terlambat. Kita antisipasi, artinya kita sediakan payung sebelum hujan datang,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, pengesahan UU Ciptaker menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

Pengesahan UU
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas saat paripurna RUU Omnibus Law Cipta kerja Senin (5/10/2020). Foto : Kresno/Man

Ia mengaskan, peristiwa penting di rapat paripurna memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.

Belum lagi, tegas Usman, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

"Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap," imbuh dia.

Pemerintah, kata Usman, harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan Ciptaker ini.

"Pandemi COVID-19, lagi-lagi, tidak boleh dijadikan alasan untuk melindungi hak mereka karena bersuara adalah satu-satunya jalan untuk didengar bagi mereka yang haknya dirampas," terang dia.

Partai Demokrat meilai UU Cipta Kerja, bakal menggeser Ekonomi Pancasila menjadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik bahkan jauh dari prinsip-prinsip Keadilan Sosial.


"Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya,” ujar Ketua Umum Partai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Ia pun meminta kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, utamanya kaum buruh dan pekerja yang akan terkena dampak dari RUU Cipta Kerja ini, untuk berjuang bersama-sama untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Sebagai penegasan atas penolakan kami tersebut, Fraksi Partai Demokrat walk-out dari Sidang Paripurna DPR RI Senin (5/10)," tegasnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga politisi Gerindra mengungkapkan, Klaster Tenaga Kerja menjadi pembahasan yang cukup rumit selama pembahasan di tingkat Panja.

Ia memastikan bahwa hasil yang telah dicapai ini akan membuat kenyamanan para pekerja dalam bekerja dan memicu percepatan investasi di Indonesia.

Ia mengklaim, pembahasan RUU Cipta Kerja telah mencatat sejarah karena sejak awal publik dapat mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja mulai dari awal pembahasan di tingkat panja hingga raker pada tanggal 3 Oktober.

"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik," ujar Supratman. (Knu).

Baca Juga:

DPR Sahkan RUU Ciptaker, AHY: Terlalu Dipaksakan dan Rugikan Buruh

#Demo Buruh #Omnibus Law #Buruh #RUU Cipta Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Indonesia
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Para demonstran mulai menutup jalan dari arah Kampung Melayu dan Cawang, dengan membakar ban dan barang-barang tepat di persimpangan jalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Indonesia
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Aksi demontrasi ini muncul dengan berbagai isu. Terutama atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, pada kerusuhan tersebut seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Sementara itu, di kawasan Pejompongan, bentrokan berlangsung tegang dengan saling lempar batu, petasan, dan tembakan gas air mata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Bagikan