Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen Kemendagri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Juli 2018
Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen Kemendagri

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung. Foto: Kemendagri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Yuswandi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Saksi Yuswandi diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Saat proyek e-KTP masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan, Yuswandi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemendagri. Selain itu, dia juga sempat menduduki jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Net

Tak hanya memanggil Yuswandi, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Endah Lestari, dan Achmad Purwanto.

Namun, Zudan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir menginformasikan tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia telah mengirim surat dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Prof. Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," jelas Febri

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung

Menurut Febri, penyidik KPK juga memanggil mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain. Calon bupati Probolinggo nomor urut 2 itu telah datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

Nama Malik muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi II DPR itu disebut menerima US$37 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Malik telah membantah menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP #Yuswandi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan