Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen Kemendagri


Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung. Foto: Kemendagri
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Yuswandi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Saksi Yuswandi diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Saat proyek e-KTP masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan, Yuswandi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemendagri. Selain itu, dia juga sempat menduduki jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah.

Tak hanya memanggil Yuswandi, KPK juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Endah Lestari, dan Achmad Purwanto.
Namun, Zudan yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri saat proyek e-KTP bergulir menginformasikan tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia telah mengirim surat dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
"Prof. Zudan juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," jelas Febri

Menurut Febri, penyidik KPK juga memanggil mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain. Calon bupati Probolinggo nomor urut 2 itu telah datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
Nama Malik muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi II DPR itu disebut menerima US$37 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Malik telah membantah menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
