Usut Aliran Dana Rampimnas Golkar, KPK Periksa Ical


Mantan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Foto: MP
MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ical bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Aburizal Bakrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).

Sebelumnya, Ical sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto, pada 16 November tahun lalu. Saat itu, Ical mengaku dicecar soal Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Diduga pemeriksaan Ical kali ini terkait dengan aliran uang Rp5 miliar dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Bali pada Juni 2012 lalu. Adanya uang Rp5 miliar ke Rapimnas Golkar diakui Setnov beberapa waktu lalu. Uang Rp5 miliar diberikan Setnov melalui keponakannya, Irvanto yang juga pengurus partai berlambang beringin itu.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain memanggil Ical, penyidik KPK turut memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Mulyadi. Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka Masagung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
