Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 21 Juni 2019
Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja

Kuasa hukum Joko Widodo-Yusril Ihza Mahendra. (Antaranes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Di sela-sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, seluruh advokat pendukung Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyempatkan diri mengucapkan selamat ulang tahun untuk Joko Widodo.

Ucapan ini mereka ungkapkan saat istirahat di tangga halaman gedung MK. "Selamat Ulang Tahun Bapak Jokowi ke 58. Sehat dan Panjang Umur. Merdeka!,” seru Yusril Ihza Mahendra Cs.

BACA JUGA: Jokowi: Tak Perlu Ada Pesta

Menurut Yusril yang merupakan ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, ucapan tersebut mereka berikan selain bentuk penghormatan, juga untuk melepas tekanan.

"Kami santai saja enggak tegang menghadapi sidang ini. Beda dengan kubu lawan (kubu Prabowo-Sandi). Kalau kubu lawan, pak Bambang Widjojanto tegang terus kami mah ketawa aja," kata Yusril seraya tertawa.

BW
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uni, Bambang Widjojanto (kanan) cs. (Antaranews)

Yusril sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada TKN terkait dengan ajakan memberikan kue ulang tahun kepada Jokowi.

BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra

BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun

"Jadi kami serahkan ke pak Erick Thohir sebagai ketua, beberapa hari yang lalu beliau bertemu dengan kami. Semua para advokat dan mengatakan mau serahkan untuk ketemu pak Jokowi hari Sabtu (22/6) tapi sampai sekarang belum ada kabar," ungkap Yusril.

Terkait dengan kesiapan fisik menghadapi sidang, Yusril dan kawan-kawan mengaku tak punya strategi khusus.

"Malah saya gak sempat olahraga biasanya setiap hari. Karena selama sidang ini jam 8 udah sampai disini jadi pagi udah bangun dan gak sempet olahraga. Ya tapi stamina tetep baik aja. Minum kopi saja," ungkap Yusril. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan