Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja


Kuasa hukum Joko Widodo-Yusril Ihza Mahendra. (Antaranes)
Merahputih.com - Di sela-sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, seluruh advokat pendukung Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyempatkan diri mengucapkan selamat ulang tahun untuk Joko Widodo.
Ucapan ini mereka ungkapkan saat istirahat di tangga halaman gedung MK. "Selamat Ulang Tahun Bapak Jokowi ke 58. Sehat dan Panjang Umur. Merdeka!,” seru Yusril Ihza Mahendra Cs.
BACA JUGA: Jokowi: Tak Perlu Ada Pesta
Menurut Yusril yang merupakan ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, ucapan tersebut mereka berikan selain bentuk penghormatan, juga untuk melepas tekanan.
"Kami santai saja enggak tegang menghadapi sidang ini. Beda dengan kubu lawan (kubu Prabowo-Sandi). Kalau kubu lawan, pak Bambang Widjojanto tegang terus kami mah ketawa aja," kata Yusril seraya tertawa.

Yusril sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada TKN terkait dengan ajakan memberikan kue ulang tahun kepada Jokowi.
BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra
BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun
"Jadi kami serahkan ke pak Erick Thohir sebagai ketua, beberapa hari yang lalu beliau bertemu dengan kami. Semua para advokat dan mengatakan mau serahkan untuk ketemu pak Jokowi hari Sabtu (22/6) tapi sampai sekarang belum ada kabar," ungkap Yusril.
Terkait dengan kesiapan fisik menghadapi sidang, Yusril dan kawan-kawan mengaku tak punya strategi khusus.
"Malah saya gak sempat olahraga biasanya setiap hari. Karena selama sidang ini jam 8 udah sampai disini jadi pagi udah bangun dan gak sempet olahraga. Ya tapi stamina tetep baik aja. Minum kopi saja," ungkap Yusril. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
