Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 21 Juni 2019
Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja

Kuasa hukum Joko Widodo-Yusril Ihza Mahendra. (Antaranes)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Di sela-sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, seluruh advokat pendukung Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyempatkan diri mengucapkan selamat ulang tahun untuk Joko Widodo.

Ucapan ini mereka ungkapkan saat istirahat di tangga halaman gedung MK. "Selamat Ulang Tahun Bapak Jokowi ke 58. Sehat dan Panjang Umur. Merdeka!,” seru Yusril Ihza Mahendra Cs.

BACA JUGA: Jokowi: Tak Perlu Ada Pesta

Menurut Yusril yang merupakan ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, ucapan tersebut mereka berikan selain bentuk penghormatan, juga untuk melepas tekanan.

"Kami santai saja enggak tegang menghadapi sidang ini. Beda dengan kubu lawan (kubu Prabowo-Sandi). Kalau kubu lawan, pak Bambang Widjojanto tegang terus kami mah ketawa aja," kata Yusril seraya tertawa.

BW
Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uni, Bambang Widjojanto (kanan) cs. (Antaranews)

Yusril sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada TKN terkait dengan ajakan memberikan kue ulang tahun kepada Jokowi.

BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra

BACA JUGA: Antara BW, KPU dan Firaun

"Jadi kami serahkan ke pak Erick Thohir sebagai ketua, beberapa hari yang lalu beliau bertemu dengan kami. Semua para advokat dan mengatakan mau serahkan untuk ketemu pak Jokowi hari Sabtu (22/6) tapi sampai sekarang belum ada kabar," ungkap Yusril.

Terkait dengan kesiapan fisik menghadapi sidang, Yusril dan kawan-kawan mengaku tak punya strategi khusus.

"Malah saya gak sempat olahraga biasanya setiap hari. Karena selama sidang ini jam 8 udah sampai disini jadi pagi udah bangun dan gak sempet olahraga. Ya tapi stamina tetep baik aja. Minum kopi saja," ungkap Yusril. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Yusril Ihza Mahendra #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan