Usai Diuji Komisi III, Ini Tujuh Komisioner Komnas HAM Terpilih


Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 telah dipilih oleh Komisi III DPR usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017.
"Komisioner Komnas HAM yang disepakati berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang ada catatan, catatan dari PKS ada dua orang, keduanya bukan bagian yang disetujui PKS tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai Rapat Internal Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/10).
Ketujuh calon komisioner tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.
Desmond sebagaimana dilansir Antara menjelaskan Komisi III DPR memiliki standar terhadap komisioner Komnas HAM, yaitu yang pertama orang yang memahami tentang berbagai persoalan di lembaga tersebut yang tugasnya tidak berjalan maksimal.
"Apa yang tidak jalan adalah kebuntuan korban-korban pelanggaran HAM yang hari ini tidak ada tindak lanjut. Dari proses uji kelayakan, apa yang akan dilakukan mereka ketika terpilih," ujar Politisi Gerindra itu.
Dia menjelaskan harapan para pencari keadilan, Komnas HAM dengan komisioner baru ada "lentera" tentang kepastian penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Desmond J Mahesa, mengatakan tujuh orang itu merupakan jumlah ideal karena ada usulan hanya lima orang, namun melihat kondisi darurat seperti ini, lima orang itu terlalu sedikit.
"Harapannya tujuh orang ini kinerjanya lebih terukur, lebih kompak, soliditasnya terukur," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya mempertimbangkan dari sisi integritas dan kompetensi.
Menurut dia, salah satu nama yang diberikan catatan adalah petahana komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.
"Kami nilai dia adalah bagian dari masa lalu," ujarnya.
Nasir Djamil meminta dalam penyampaian hasil di paripurna, apa yang menjadi catatan dari FPKS menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Komisi III di paripurna.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
