Usai Diuji Komisi III, Ini Tujuh Komisioner Komnas HAM Terpilih

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 Oktober 2017
Usai Diuji Komisi III, Ini Tujuh Komisioner Komnas HAM Terpilih

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 telah dipilih oleh Komisi III DPR usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan sejak 27 September hingga 3 Oktober 2017.

"Komisioner Komnas HAM yang disepakati berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang ada catatan, catatan dari PKS ada dua orang, keduanya bukan bagian yang disetujui PKS tapi PKS menghormati musyawarah mufakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai Rapat Internal Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/10).

Ketujuh calon komisioner tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Desmond sebagaimana dilansir Antara menjelaskan Komisi III DPR memiliki standar terhadap komisioner Komnas HAM, yaitu yang pertama orang yang memahami tentang berbagai persoalan di lembaga tersebut yang tugasnya tidak berjalan maksimal.

"Apa yang tidak jalan adalah kebuntuan korban-korban pelanggaran HAM yang hari ini tidak ada tindak lanjut. Dari proses uji kelayakan, apa yang akan dilakukan mereka ketika terpilih," ujar Politisi Gerindra itu.

Dia menjelaskan harapan para pencari keadilan, Komnas HAM dengan komisioner baru ada "lentera" tentang kepastian penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Desmond J Mahesa, mengatakan tujuh orang itu merupakan jumlah ideal karena ada usulan hanya lima orang, namun melihat kondisi darurat seperti ini, lima orang itu terlalu sedikit.

"Harapannya tujuh orang ini kinerjanya lebih terukur, lebih kompak, soliditasnya terukur," katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya mempertimbangkan dari sisi integritas dan kompetensi.

Menurut dia, salah satu nama yang diberikan catatan adalah petahana komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

"Kami nilai dia adalah bagian dari masa lalu," ujarnya.

Nasir Djamil meminta dalam penyampaian hasil di paripurna, apa yang menjadi catatan dari FPKS menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan Komisi III di paripurna.(*)

# Desmond J. Mahesa #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Sandra Moniaga Komisioner Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan