Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (antaranews)
Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah siap. Siap untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).
Agenda sidang Jumat (21/6) adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf). Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.
"Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Insya Allah hari ini (Kamis, 20/6) kami akan rapat bersama 15 orang saksi itu. Kemudian yang dua (saksi ahli) juga sudah kami persiapkan," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Ini Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya
Namun, Teguh melanjutkan, pihaknya juga akan melihat relevansinya atas dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Sebab pihak KPU ternyata tidak mengajukan saksi fakta.
“Sejatinya kami juga enggak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan yang diajukan pemohon menyesatkan dan merupakan propaganda. Itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi fakta bahwa itu tidak benar," imbuh Teguh.
BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas
BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU
Apalagi, yang bakal dibantah adalah keterangan saksi BPN Prabowo - Sandi. "Itu hanya propaganda kepada masyarakat. Contohnya bukti amplop yang dibawa saksi fakta pihak pemohon (dari Byoyolali). Kan sudah nyata dan terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," jelas Teguh.
Dua ahli yang bakal dibawa nantinya adalah ahli hukum. "Dua-duanya ahli hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah (terstruktur, sistematis dan masif) TSM juga akan kami buktikan itu semua. Dibantah semuanya, justru ahli itu akan membuktikan tentang itu semuanya," tandas Teguh. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu