Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Gedung Mahkamah Konstitusi tempat menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah siap. Siap untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

Agenda sidang Jumat (21/6) adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf). Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.

"Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Insya Allah hari ini (Kamis, 20/6) kami akan rapat bersama 15 orang saksi itu. Kemudian yang dua (saksi ahli) juga sudah kami persiapkan," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Ini Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Namun, Teguh melanjutkan, pihaknya juga akan melihat relevansinya atas dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Sebab pihak KPU ternyata tidak mengajukan saksi fakta.

Majelis Hakim MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Antaranews)

“Sejatinya kami juga enggak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan yang diajukan pemohon menyesatkan dan merupakan propaganda. Itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi fakta bahwa itu tidak benar," imbuh Teguh.

BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

Apalagi, yang bakal dibantah adalah keterangan saksi BPN Prabowo - Sandi. "Itu hanya propaganda kepada masyarakat. Contohnya bukti amplop yang dibawa saksi fakta pihak pemohon (dari Byoyolali). Kan sudah nyata dan terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," jelas Teguh.

Dua ahli yang bakal dibawa nantinya adalah ahli hukum. "Dua-duanya ahli hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah (terstruktur, sistematis dan masif) TSM juga akan kami buktikan itu semua. Dibantah semuanya, justru ahli itu akan membuktikan tentang itu semuanya," tandas Teguh. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan