Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 20 Juni 2019
Upaya Mematahkan Propaganda Prabowo-Sandi di Sidang MK

Gedung Mahkamah Konstitusi tempat menyidangkan sengketa Pilpres 2019. (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah siap. Siap untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6).

Agenda sidang Jumat (21/6) adalah untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf). Anggota kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Teguh Samudera mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan pihaknya.

"Ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Insya Allah hari ini (Kamis, 20/6) kami akan rapat bersama 15 orang saksi itu. Kemudian yang dua (saksi ahli) juga sudah kami persiapkan," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Ini Negara Pertama di Dunia yang Pakai Situng dalam Pemilunya

Namun, Teguh melanjutkan, pihaknya juga akan melihat relevansinya atas dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Sebab pihak KPU ternyata tidak mengajukan saksi fakta.

Majelis Hakim MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (Antaranews)

“Sejatinya kami juga enggak mau gegabah. Kami ingin melawan bahwa permohonan yang diajukan pemohon menyesatkan dan merupakan propaganda. Itu akan kita buktikan dengan benar baik melalui ahli maupun para saksi fakta bahwa itu tidak benar," imbuh Teguh.

BACA JUGA: Kehebatan Sistem Keamanan Situng KPU yang Percuma Saja Diretas

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

Apalagi, yang bakal dibantah adalah keterangan saksi BPN Prabowo - Sandi. "Itu hanya propaganda kepada masyarakat. Contohnya bukti amplop yang dibawa saksi fakta pihak pemohon (dari Byoyolali). Kan sudah nyata dan terbuka dengan jelas bahwa itu tidak benar," jelas Teguh.

Dua ahli yang bakal dibawa nantinya adalah ahli hukum. "Dua-duanya ahli hukum karena bicara di mahkamah konstitusi ahli hukum jika nanti perlu juga masalah (terstruktur, sistematis dan masif) TSM juga akan kami buktikan itu semua. Dibantah semuanya, justru ahli itu akan membuktikan tentang itu semuanya," tandas Teguh. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan