UMK Solo Cuma Naik 1 Persen, Gibran: Cukup Oke Dibandingkan Kota Lain

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 30 November 2021
UMK Solo Cuma Naik 1 Persen, Gibran: Cukup Oke Dibandingkan Kota Lain

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akhirnya memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2022 naik Rp 21.000. Dengan demikian, UMK Solo naik 1 persen dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengemukakan keputusan itu diambil dari hasil keputusan bersama antara perwakilan organisasi buruh dan pengusaha.

Baca Juga

DKI tidak Punya UMK, Anies Buka Opsi Revisi Ketetapan UMP 2022

"UMK 2021 tersebut sudah disepakati melalui rapat-rapat yang diikuti perwakilan sejumlah serikat buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Gibran di Balai Kota, Selasa (30/11).

Gibran menegaskan UMK itu sudah ditandatangani dan langsung diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia mengakui kenaikan UMK di Solo masih jauh dari harapan buruh yaitu 10 persen.

"Besaran UMK ini sudah cukup adil mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk karena pandemi COVID-19," katanya.

Dikatakannya, situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya sehingga besaran UMK itu sudah baik. Ia pun membandingkan UMK Solo dengan daerah lainnya di Jawa Tengah sudah lebih baik.

"Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Bandingkan sama kota-kota lain coba. Kita cukup oke lah,” ucap dia.

Baca Juga

Pedagang Sayur Keliling di Solo Deklarasikan Ganjar Capres 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Agus Sutrisno menambahkan kenaikan Rp 21.00 tersebut sudah disepakati oleh perwakilan sejumlah asosiasi buruh dan Apindo. Keputusan ini jalan terbaik bagi semua pihak.

"Tidak ada penolakan dari buruh semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMK Solo sudah setuju," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan kenaikan UMK Solo tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam PP tersebut, penetapan upah bisa dihitung berdasarkan salah satu parameter. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

"Berbeda dengan tahun lalu di mana upah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Ditemukan Kembali Siswa Positif di Sekolah, Pemkot Solo Tutup 3 SD

#Gibran Rakabuming #Pemkot Solo #UMK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Indonesia
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur ditemukan molor.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Indonesia
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Meterisasi 16 ribu PJU membutuhkan Rp 60 miliar. Pemkot Solo pun harus mengajukan pinjaman ke bank.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Bagikan