UMK Solo Cuma Naik 1 Persen, Gibran: Cukup Oke Dibandingkan Kota Lain
 Andika Pratama - Selasa, 30 November 2021
Andika Pratama - Selasa, 30 November 2021 
                Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selasa (30/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akhirnya memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2022 naik Rp 21.000. Dengan demikian, UMK Solo naik 1 persen dari Rp 2.013.810 menjadi Rp 2.034.810.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengemukakan keputusan itu diambil dari hasil keputusan bersama antara perwakilan organisasi buruh dan pengusaha.
Baca Juga
DKI tidak Punya UMK, Anies Buka Opsi Revisi Ketetapan UMP 2022
"UMK 2021 tersebut sudah disepakati melalui rapat-rapat yang diikuti perwakilan sejumlah serikat buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Gibran di Balai Kota, Selasa (30/11).
Gibran menegaskan UMK itu sudah ditandatangani dan langsung diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia mengakui kenaikan UMK di Solo masih jauh dari harapan buruh yaitu 10 persen.
"Besaran UMK ini sudah cukup adil mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk karena pandemi COVID-19," katanya.
Dikatakannya, situasi ekonomi saat ini masih belum pulih sepenuhnya sehingga besaran UMK itu sudah baik. Ia pun membandingkan UMK Solo dengan daerah lainnya di Jawa Tengah sudah lebih baik.
"Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair. Bandingkan sama kota-kota lain coba. Kita cukup oke lah,” ucap dia.
Baca Juga
Pedagang Sayur Keliling di Solo Deklarasikan Ganjar Capres 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Agus Sutrisno menambahkan kenaikan Rp 21.00 tersebut sudah disepakati oleh perwakilan sejumlah asosiasi buruh dan Apindo. Keputusan ini jalan terbaik bagi semua pihak.
"Tidak ada penolakan dari buruh semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMK Solo sudah setuju," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menerangkan kenaikan UMK Solo tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam PP tersebut, penetapan upah bisa dihitung berdasarkan salah satu parameter. Inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
"Berbeda dengan tahun lalu di mana upah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Ditemukan Kembali Siswa Positif di Sekolah, Pemkot Solo Tutup 3 SD
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
 
                      Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
 
                      KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
 
                      Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
 
                      Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
 
                      Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
 
                      Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
 
                      16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
 
                      Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
 
                      Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
 
                      




