Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin mengharapkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pilpres 2019 yang sekarang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memicu konflik antarkelompok pendukung kedua pasangan capres-cawapres, apalagi jika sampai menjalar ke daerah.

Dilansir dari Antara, Yopi Kilangin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum sengketa Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di MK.

"Mari kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung di MK. Jangan lagi ada demonstrasi apalagi tindakan anarkis seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu di Jakarta sampai menimbulkan korban jiwa," katanya, Senin (17/6).

Yosep Yopi Kilangin
Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin. (Antaranews)

Baca Juga: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu menilai kontestasi Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Joko Widodo-Mar'uf Amin (nomor urut 1) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (nomor urut 2) memang membuat polarisasi masyarakat Indonesia semakin tajam.

Persaingan tajam antarkedua kubu hingga massa pendukung kedua kubu tersebut, katanya, tidak bisa terelakan hingga menjurus kepada hal-hal negatif tidak saja di media sosial tetapi juga dalam kehidupan realita masyarakat di berbagai tempat.

"Sedari awal memang ini sangat riskan. Masa kampanye yang sangat lama sampai delapan bulan itu juga membuat persaingan makin panas, bahkan massa kedua kubu saling berhadap-hadapan, saling caci maki di media sosial. Benih-benih konflik itu tumbuh dari awal sampai berakhirnya Pilpres bahkan sampai sekarang. Jadi, tidak heran kalau kondisi kita sekarang seperti itu," kata Yopi.

Yopi menyambut positif langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga yang membawa persoalan Pilpres 2019 ke ranah MK.

Namun Yopi tidak yakin massa pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandiaga seluruhnya bisa menerima keputusan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 melalui jalur konstitusional tersebut.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi

"Penggemar dan pendukung itu punya reaksi bermacam-macam, ada yang menerima untuk membawa masalah ini ke MK, tapi pasti ada pihak yang tidak menerima solusi seperti itu, apalagi bagi kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang hanya mendopleng," ujarnya.

Ia berharap aparat keamanan memberikan jaminan penuh agar selama proses sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak lagi menimbulkan kericuhan di Jakarta dan sekitarnya, apalagi jika imbasnya sampai ke daerah-daerah.

"Harap semua proses ini tetap ada di lingkup Jakarta, jangan dibawa-bawa ke daerah," katanya.

Harapan serupa dikemukakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Mimika Yohanes Felix Helyanan.

Yohanes mengatakan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke menginginkan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan tertib tanpa ada lagi kerusuhan dan konflik.

"Masyarakat Indonesia, terutama kami yang ada di Papua tidak menghendaki ada keributan lagi seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu karena kalau ada keributan seperti itu maka sudah pasti berimbas pada perekonomian. Orang-orang tidak bisa beraktivitas, semua jadi lumpuh," kata Yohanes yang kini duduk sebagai anggota DPRD Mimika itu.

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Usai Kerusuhan 21-22 Mei, 43 Persen Warga Takut Berbicara Politik

Ia juga berharap sengketa Pilpres yang tengah diselesaikan di MK tidak sampai memicu konflik atau benturan fisik antarkedua kelompok massa pendukung capres-cawapres.

"Jangan sampai itu terjadi. Kita seluruh rakyat Indonesia menginginkan negeri ini tetap damai dan aman. Tanpa suasana yang damai dan aman, rakyat tidak bisa hidup sejahtera. Kami sangat berharap jangan terulang lagi kejadian seperti tanggal 21-22 Mei di Jakarta itu," ujar Yohanes. (*)

Baca Juga: KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

#Pilpres 2019 #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Bagikan