Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin mengharapkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pilpres 2019 yang sekarang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memicu konflik antarkelompok pendukung kedua pasangan capres-cawapres, apalagi jika sampai menjalar ke daerah.

Dilansir dari Antara, Yopi Kilangin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum sengketa Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di MK.

"Mari kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung di MK. Jangan lagi ada demonstrasi apalagi tindakan anarkis seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu di Jakarta sampai menimbulkan korban jiwa," katanya, Senin (17/6).

Yosep Yopi Kilangin
Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin. (Antaranews)

Baca Juga: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu menilai kontestasi Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Joko Widodo-Mar'uf Amin (nomor urut 1) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (nomor urut 2) memang membuat polarisasi masyarakat Indonesia semakin tajam.

Persaingan tajam antarkedua kubu hingga massa pendukung kedua kubu tersebut, katanya, tidak bisa terelakan hingga menjurus kepada hal-hal negatif tidak saja di media sosial tetapi juga dalam kehidupan realita masyarakat di berbagai tempat.

"Sedari awal memang ini sangat riskan. Masa kampanye yang sangat lama sampai delapan bulan itu juga membuat persaingan makin panas, bahkan massa kedua kubu saling berhadap-hadapan, saling caci maki di media sosial. Benih-benih konflik itu tumbuh dari awal sampai berakhirnya Pilpres bahkan sampai sekarang. Jadi, tidak heran kalau kondisi kita sekarang seperti itu," kata Yopi.

Yopi menyambut positif langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga yang membawa persoalan Pilpres 2019 ke ranah MK.

Namun Yopi tidak yakin massa pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandiaga seluruhnya bisa menerima keputusan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 melalui jalur konstitusional tersebut.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi

"Penggemar dan pendukung itu punya reaksi bermacam-macam, ada yang menerima untuk membawa masalah ini ke MK, tapi pasti ada pihak yang tidak menerima solusi seperti itu, apalagi bagi kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang hanya mendopleng," ujarnya.

Ia berharap aparat keamanan memberikan jaminan penuh agar selama proses sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak lagi menimbulkan kericuhan di Jakarta dan sekitarnya, apalagi jika imbasnya sampai ke daerah-daerah.

"Harap semua proses ini tetap ada di lingkup Jakarta, jangan dibawa-bawa ke daerah," katanya.

Harapan serupa dikemukakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Mimika Yohanes Felix Helyanan.

Yohanes mengatakan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke menginginkan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan tertib tanpa ada lagi kerusuhan dan konflik.

"Masyarakat Indonesia, terutama kami yang ada di Papua tidak menghendaki ada keributan lagi seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu karena kalau ada keributan seperti itu maka sudah pasti berimbas pada perekonomian. Orang-orang tidak bisa beraktivitas, semua jadi lumpuh," kata Yohanes yang kini duduk sebagai anggota DPRD Mimika itu.

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Usai Kerusuhan 21-22 Mei, 43 Persen Warga Takut Berbicara Politik

Ia juga berharap sengketa Pilpres yang tengah diselesaikan di MK tidak sampai memicu konflik atau benturan fisik antarkedua kelompok massa pendukung capres-cawapres.

"Jangan sampai itu terjadi. Kita seluruh rakyat Indonesia menginginkan negeri ini tetap damai dan aman. Tanpa suasana yang damai dan aman, rakyat tidak bisa hidup sejahtera. Kami sangat berharap jangan terulang lagi kejadian seperti tanggal 21-22 Mei di Jakarta itu," ujar Yohanes. (*)

Baca Juga: KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

#Pilpres 2019 #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 53 menit lalu
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Bagikan