Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Tokoh: Sidang Sengketa Pilpres di MK Jangan Sampai Picu Konflik

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin mengharapkan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU Pilpres 2019 yang sekarang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memicu konflik antarkelompok pendukung kedua pasangan capres-cawapres, apalagi jika sampai menjalar ke daerah.

Dilansir dari Antara, Yopi Kilangin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum sengketa Pilpres 2019 yang tengah berlangsung di MK.

"Mari kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung di MK. Jangan lagi ada demonstrasi apalagi tindakan anarkis seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu di Jakarta sampai menimbulkan korban jiwa," katanya, Senin (17/6).

Yosep Yopi Kilangin
Tokoh masyarakat Papua di Kabupaten Mimika, Papua, Yosep Yopi Kilangin. (Antaranews)

Baca Juga: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Mantan Ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 itu menilai kontestasi Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres yaitu pasangan Joko Widodo-Mar'uf Amin (nomor urut 1) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (nomor urut 2) memang membuat polarisasi masyarakat Indonesia semakin tajam.

Persaingan tajam antarkedua kubu hingga massa pendukung kedua kubu tersebut, katanya, tidak bisa terelakan hingga menjurus kepada hal-hal negatif tidak saja di media sosial tetapi juga dalam kehidupan realita masyarakat di berbagai tempat.

"Sedari awal memang ini sangat riskan. Masa kampanye yang sangat lama sampai delapan bulan itu juga membuat persaingan makin panas, bahkan massa kedua kubu saling berhadap-hadapan, saling caci maki di media sosial. Benih-benih konflik itu tumbuh dari awal sampai berakhirnya Pilpres bahkan sampai sekarang. Jadi, tidak heran kalau kondisi kita sekarang seperti itu," kata Yopi.

Yopi menyambut positif langkah hukum yang ditempuh pasangan Prabowo-Sandiaga yang membawa persoalan Pilpres 2019 ke ranah MK.

Namun Yopi tidak yakin massa pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandiaga seluruhnya bisa menerima keputusan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 melalui jalur konstitusional tersebut.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi

"Penggemar dan pendukung itu punya reaksi bermacam-macam, ada yang menerima untuk membawa masalah ini ke MK, tapi pasti ada pihak yang tidak menerima solusi seperti itu, apalagi bagi kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang hanya mendopleng," ujarnya.

Ia berharap aparat keamanan memberikan jaminan penuh agar selama proses sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tidak lagi menimbulkan kericuhan di Jakarta dan sekitarnya, apalagi jika imbasnya sampai ke daerah-daerah.

"Harap semua proses ini tetap ada di lingkup Jakarta, jangan dibawa-bawa ke daerah," katanya.

Harapan serupa dikemukakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Mimika Yohanes Felix Helyanan.

Yohanes mengatakan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke menginginkan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, damai dan tertib tanpa ada lagi kerusuhan dan konflik.

"Masyarakat Indonesia, terutama kami yang ada di Papua tidak menghendaki ada keributan lagi seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu karena kalau ada keributan seperti itu maka sudah pasti berimbas pada perekonomian. Orang-orang tidak bisa beraktivitas, semua jadi lumpuh," kata Yohanes yang kini duduk sebagai anggota DPRD Mimika itu.

Sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Usai Kerusuhan 21-22 Mei, 43 Persen Warga Takut Berbicara Politik

Ia juga berharap sengketa Pilpres yang tengah diselesaikan di MK tidak sampai memicu konflik atau benturan fisik antarkedua kelompok massa pendukung capres-cawapres.

"Jangan sampai itu terjadi. Kita seluruh rakyat Indonesia menginginkan negeri ini tetap damai dan aman. Tanpa suasana yang damai dan aman, rakyat tidak bisa hidup sejahtera. Kami sangat berharap jangan terulang lagi kejadian seperti tanggal 21-22 Mei di Jakarta itu," ujar Yohanes. (*)

Baca Juga: KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

#Pilpres 2019 #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan