KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan bocorkan bantahan terkait gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, jika dibocorkan bisa dipatahkan dengan mudah oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6). Agenda sidang bakal mendengarkan bantahan atas dalil keberatan paslon no 02.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Besok aja. Jangan buka-buka dulu, nanti besok aja. (Kendala) Enggak, gak ada," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6)

BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya

Menurut Arief, pihaknya tak memiliki persiapan khusus. "Kalau kami sih udah gapapa. Kami jalankan aja besok ya," jelas Arief.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin optimistis draf jawaban rampung sebelum sidang sengketa Pilpres kedua. Menurut dia, data sebenarnya sudah dihimpun tetapi perlu dikonfirmasi ulang ke komisioner KPU di daerah.

"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap karena permohonannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye kemudian masalah hitung kemudian perolehan suara, semuanya datanya ada. Cuman kita butuh konfirmasi dari masing-masing KPU daerah," ujar Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Karena perbaikan permohonannya itu sudah dibacakan di hadapan mahkamah dan juga diliput publik maka kami memiliki hak dong, untuk membantah itu. Jangan sampai tuduhan itu dianggap benar sehingga sikap kami, satu, menolak perbaikan permohonan itu," terang Ali.

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

Yang kedua, KPU juga menghormati sikap Mahkamah.

"Sehingga memberikan respons terhadap perbaikan permohonan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam penyelenggaraan pemilu," papar Ali. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan