KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan bocorkan bantahan terkait gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, jika dibocorkan bisa dipatahkan dengan mudah oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6). Agenda sidang bakal mendengarkan bantahan atas dalil keberatan paslon no 02.
"Besok aja. Jangan buka-buka dulu, nanti besok aja. (Kendala) Enggak, gak ada," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6)
BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya
Menurut Arief, pihaknya tak memiliki persiapan khusus. "Kalau kami sih udah gapapa. Kami jalankan aja besok ya," jelas Arief.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin optimistis draf jawaban rampung sebelum sidang sengketa Pilpres kedua. Menurut dia, data sebenarnya sudah dihimpun tetapi perlu dikonfirmasi ulang ke komisioner KPU di daerah.
"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap karena permohonannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye kemudian masalah hitung kemudian perolehan suara, semuanya datanya ada. Cuman kita butuh konfirmasi dari masing-masing KPU daerah," ujar Ali kepada wartawan.
Ali mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.
"Karena perbaikan permohonannya itu sudah dibacakan di hadapan mahkamah dan juga diliput publik maka kami memiliki hak dong, untuk membantah itu. Jangan sampai tuduhan itu dianggap benar sehingga sikap kami, satu, menolak perbaikan permohonan itu," terang Ali.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen
Yang kedua, KPU juga menghormati sikap Mahkamah.
"Sehingga memberikan respons terhadap perbaikan permohonan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam penyelenggaraan pemilu," papar Ali. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi