KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
KPU Enggan Bocorkan Bantahan Terkait Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan bocorkan bantahan terkait gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Sebab, jika dibocorkan bisa dipatahkan dengan mudah oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/6). Agenda sidang bakal mendengarkan bantahan atas dalil keberatan paslon no 02.

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Besok aja. Jangan buka-buka dulu, nanti besok aja. (Kendala) Enggak, gak ada," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6)

BACA JUGA: Masih Ada Demo di MK, TKN: Bukti Prabowo Tak Didengarkan Pendukungnya

Menurut Arief, pihaknya tak memiliki persiapan khusus. "Kalau kami sih udah gapapa. Kami jalankan aja besok ya," jelas Arief.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin optimistis draf jawaban rampung sebelum sidang sengketa Pilpres kedua. Menurut dia, data sebenarnya sudah dihimpun tetapi perlu dikonfirmasi ulang ke komisioner KPU di daerah.

"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap karena permohonannya menyangkut pelaksanaan tahapan pemilu baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye kemudian masalah hitung kemudian perolehan suara, semuanya datanya ada. Cuman kita butuh konfirmasi dari masing-masing KPU daerah," ujar Ali kepada wartawan.

Ali mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

"Karena perbaikan permohonannya itu sudah dibacakan di hadapan mahkamah dan juga diliput publik maka kami memiliki hak dong, untuk membantah itu. Jangan sampai tuduhan itu dianggap benar sehingga sikap kami, satu, menolak perbaikan permohonan itu," terang Ali.

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

Yang kedua, KPU juga menghormati sikap Mahkamah.

"Sehingga memberikan respons terhadap perbaikan permohonan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU kepada publik dalam penyelenggaraan pemilu," papar Ali. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan