Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil

Ilustrasi sidang di MK (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai permohonan Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 bermasalah.

Feri menilai pembacaan permohonan yang dirubah pada Senin (10/6) bisa dinilai sebagai cacat formil. Pasalnya, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi adalah permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah pada 24 Mei.

"Cacat formil ini tentu menimbulkan implikasi, permohonan bisa jadi bermasalah," ujar Feri, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Permohonan yang cacat formil ini bisa saja dinyatakan oleh Mahakamah Konstitusi dengan putusan tidak dapat diterima. "Karena adanya tindakan yang melawan hukum acara dengan merubah permohonan, ini bukan lagi perbaikan tapi perubahan karena lebih dari 50 persen substansinya sudah berbeda" jelas dia.

Ia mengatakan, hukum acara MK yang tertuang dalam PMK 4/2018 telah melarang adanya perbaikan permohonan, kendati demikian tidak menutup kemungkinan bagi hakim MK untuk tetap memeriksa susbtansi permohonan tersebut.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang PHPU Pilpres 2019 itu akan dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

"Hukum Acara ini sudah sangat adil, tapi memang tidak menutup kemungkinan MK tetap memeriksa apakah permohonannya itu substansial atau tidak," ungkap Feri sebagaimana dikutip Antara.

Sehingga, jika substansi permohonan Prabowo-Sandi dinilai lemah oleh Mahakamah, maka Mahakamah tentu akan memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

BACA JUGA: PSI Minta LPSK Netral Hadapi Permintaan BPN

"Menurut saya, kalau MK mau menjaga hukum acara di MK maka secara tegas majelis hakim konstitusi bisa menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar dia. (*)

#Mahkamah Konstitusi #Prabowo-Sandiaga #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan