Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Pengamat pemilu sekaligus Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat pemilu yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi menilai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 lebih menyerupai forum penanganan pelanggaran administratif pemilu.

"Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif, yang tentu bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Veri di Jakarta, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Seharusnya sidang tersebut menjadi forum perselisihan hasil pemilu. Namun pemohon lebih banyak menekankan pada perselisihan proses yang seharusnya sudah selesai di Bawaslu.

"Dengan begitu seharusnya proses pembuktian di MK ini bukan lagi proses pembuktian terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, tapi pemohon seharusnya mengkonstruksikan terkait dengan persoalan hasil pemilu," jelas Veri.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan minimnya dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang membahas mengenai kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan, sehingga mempengaruhi perolehan suara.

Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Bukan berbicara soal kesalahan penghitungan itu terjadi atau kenapa penghitungan yang benar menurut pihak pemohon, tapi selama hampir dua jam pemohon banyak bicara soal kewenangan MK untuk mengadili kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Bayu menyesalkan bagaimana kubu Prabowo-Sandi justru di awal sidang lebih banyak membahas kutipan ahli hukum tata negara dan 17 orang akademisi, daripada membacakan dalil permohonan sesuai dengan obyek sengketa hasil pemilu.

"Hanya 30 menit sisanya pemohon baru bicara soal penggelembungan 22 juta suara yang menyebabkan seakan-akan pasangan 02 menjadi kalah dalam Pilpres 2019," kata Bayu.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Padahal dalam sidang perkara sengketa Pilpres pada 2004, 2009, dan 2014, pintu masuk perkara tersebut selalu dimulai dari adanya kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.

"Pintu masuknya selalu dari situ (kesalahan atau kecurangan penghitungan), itu bisa dilihat dari contoh-contoh sidang perkara sengketa Pilpres dari 2004, 2009, dan 2014," pungkas Bayu. (*)

#Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan