Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Pengamat pemilu sekaligus Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat pemilu yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi menilai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 lebih menyerupai forum penanganan pelanggaran administratif pemilu.

"Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif, yang tentu bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Veri di Jakarta, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Seharusnya sidang tersebut menjadi forum perselisihan hasil pemilu. Namun pemohon lebih banyak menekankan pada perselisihan proses yang seharusnya sudah selesai di Bawaslu.

"Dengan begitu seharusnya proses pembuktian di MK ini bukan lagi proses pembuktian terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, tapi pemohon seharusnya mengkonstruksikan terkait dengan persoalan hasil pemilu," jelas Veri.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan minimnya dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang membahas mengenai kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan, sehingga mempengaruhi perolehan suara.

Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Bukan berbicara soal kesalahan penghitungan itu terjadi atau kenapa penghitungan yang benar menurut pihak pemohon, tapi selama hampir dua jam pemohon banyak bicara soal kewenangan MK untuk mengadili kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Bayu menyesalkan bagaimana kubu Prabowo-Sandi justru di awal sidang lebih banyak membahas kutipan ahli hukum tata negara dan 17 orang akademisi, daripada membacakan dalil permohonan sesuai dengan obyek sengketa hasil pemilu.

"Hanya 30 menit sisanya pemohon baru bicara soal penggelembungan 22 juta suara yang menyebabkan seakan-akan pasangan 02 menjadi kalah dalam Pilpres 2019," kata Bayu.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Padahal dalam sidang perkara sengketa Pilpres pada 2004, 2009, dan 2014, pintu masuk perkara tersebut selalu dimulai dari adanya kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.

"Pintu masuknya selalu dari situ (kesalahan atau kecurangan penghitungan), itu bisa dilihat dari contoh-contoh sidang perkara sengketa Pilpres dari 2004, 2009, dan 2014," pungkas Bayu. (*)

#Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan