Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Pengamat: Permohonan Prabowo-Sandi Hanya Bahas Administratif

Pengamat pemilu sekaligus Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat pemilu yang juga Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Insiatif, Veri Junaidi menilai sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 lebih menyerupai forum penanganan pelanggaran administratif pemilu.

"Dari pembacaan permohonan yang kita lihat pada Jumat (14/6), forum ini terlihat seperti forum penanganan pelanggaran administratif, yang tentu bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Veri di Jakarta, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Seharusnya sidang tersebut menjadi forum perselisihan hasil pemilu. Namun pemohon lebih banyak menekankan pada perselisihan proses yang seharusnya sudah selesai di Bawaslu.

"Dengan begitu seharusnya proses pembuktian di MK ini bukan lagi proses pembuktian terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik, tapi pemohon seharusnya mengkonstruksikan terkait dengan persoalan hasil pemilu," jelas Veri.

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan minimnya dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang membahas mengenai kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan, sehingga mempengaruhi perolehan suara.

Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Bukan berbicara soal kesalahan penghitungan itu terjadi atau kenapa penghitungan yang benar menurut pihak pemohon, tapi selama hampir dua jam pemohon banyak bicara soal kewenangan MK untuk mengadili kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Bayu menyesalkan bagaimana kubu Prabowo-Sandi justru di awal sidang lebih banyak membahas kutipan ahli hukum tata negara dan 17 orang akademisi, daripada membacakan dalil permohonan sesuai dengan obyek sengketa hasil pemilu.

"Hanya 30 menit sisanya pemohon baru bicara soal penggelembungan 22 juta suara yang menyebabkan seakan-akan pasangan 02 menjadi kalah dalam Pilpres 2019," kata Bayu.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Padahal dalam sidang perkara sengketa Pilpres pada 2004, 2009, dan 2014, pintu masuk perkara tersebut selalu dimulai dari adanya kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan suara pemohon.

"Pintu masuknya selalu dari situ (kesalahan atau kecurangan penghitungan), itu bisa dilihat dari contoh-contoh sidang perkara sengketa Pilpres dari 2004, 2009, dan 2014," pungkas Bayu. (*)

#Pemilu 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan