Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Tim hukum paslon nomor urut 02 selaku pemohon saat sidang perdana PHPU di MK , Jakarta, Jumat (14/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Bengkulu, Juanda menilai alat bukti berupa link media yang diajukan BPN Prabowo-Sandi adalah sah-sah saja. Termasuk untuk diajukan oleh pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Juanda, dalam peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis alat bukti yang bisa diajukan, di samping dokumen tertulis, saksi ahli, dan pihak yang terkait.

"Kemudian adalah petunjuk dan tentu ada namanya data dan informasi elektronik,” kata Juanda di Jakarta Pusat, Sabtu (16/6).

BACA JUGA: Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks

Juanda mengungkapkan, jika media itu menyangkut persoalan yang ada kaitan dan ada akurasi dengan alat bukti, dan bukan hoaks, maka bisa saja diajukan.

“Nah ini juga fungsi dari hakim konstitusi untuk menilai,” terang pengajar dari IPDN ini.

Dia menambahkan, dalam konteks persidangan di MK, tentu adalah hak semua pihak untuk mengajukan alat bukti.

“Misalnya akurasi dari alat bukti itu tergantung, apakah itu memang memenuhi syarat secara hukum. Tetapi dalam konteks secara prinsip, link media itu bisa sebenarnya, tergantung pada kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak,” jelas Juanda.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ia berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu tidak ada aturannya. Soal ini sempat mencuat dalam Sidang MK, 14 Juni.

“(Perbaikan) Permohonan itu, kan, tidak diatur dalam Partauran Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4 tahun 2018. Dengan tidak diatur, kalau kita berpikir dan berpedoman pada legalitas, maka itu tidak boleh,” tutur Juanda.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Juanda lantas mengkritisi tidak adanya peraturan terkait perbaikan permohonan untuk Pilpres tersebut. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan.

“Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan.”

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan