Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks
Tim hukum paslon nomor urut 02 selaku pemohon saat sidang perdana PHPU di MK , Jakarta, Jumat (14/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Bengkulu, Juanda menilai alat bukti berupa link media yang diajukan BPN Prabowo-Sandi adalah sah-sah saja. Termasuk untuk diajukan oleh pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Juanda, dalam peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis alat bukti yang bisa diajukan, di samping dokumen tertulis, saksi ahli, dan pihak yang terkait.
"Kemudian adalah petunjuk dan tentu ada namanya data dan informasi elektronik,” kata Juanda di Jakarta Pusat, Sabtu (16/6).
BACA JUGA: Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks
Juanda mengungkapkan, jika media itu menyangkut persoalan yang ada kaitan dan ada akurasi dengan alat bukti, dan bukan hoaks, maka bisa saja diajukan.
“Nah ini juga fungsi dari hakim konstitusi untuk menilai,” terang pengajar dari IPDN ini.
Dia menambahkan, dalam konteks persidangan di MK, tentu adalah hak semua pihak untuk mengajukan alat bukti.
“Misalnya akurasi dari alat bukti itu tergantung, apakah itu memang memenuhi syarat secara hukum. Tetapi dalam konteks secara prinsip, link media itu bisa sebenarnya, tergantung pada kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak,” jelas Juanda.
Ia berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu tidak ada aturannya. Soal ini sempat mencuat dalam Sidang MK, 14 Juni.
“(Perbaikan) Permohonan itu, kan, tidak diatur dalam Partauran Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4 tahun 2018. Dengan tidak diatur, kalau kita berpikir dan berpedoman pada legalitas, maka itu tidak boleh,” tutur Juanda.
BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK
Juanda lantas mengkritisi tidak adanya peraturan terkait perbaikan permohonan untuk Pilpres tersebut. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan.
“Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan.”
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi