Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 16 Juni 2019
Prabowo Gunakan Link Berita Sebagai Bukti, Pakar: Boleh, Asal Jangan Berita Hoaks

Tim hukum paslon nomor urut 02 selaku pemohon saat sidang perdana PHPU di MK , Jakarta, Jumat (14/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Bengkulu, Juanda menilai alat bukti berupa link media yang diajukan BPN Prabowo-Sandi adalah sah-sah saja. Termasuk untuk diajukan oleh pihak yang berperkara pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Juanda, dalam peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis alat bukti yang bisa diajukan, di samping dokumen tertulis, saksi ahli, dan pihak yang terkait.

"Kemudian adalah petunjuk dan tentu ada namanya data dan informasi elektronik,” kata Juanda di Jakarta Pusat, Sabtu (16/6).

BACA JUGA: Perludem: Materi Sengketa PHPU di MK Banyak yang Keluar Konteks

Juanda mengungkapkan, jika media itu menyangkut persoalan yang ada kaitan dan ada akurasi dengan alat bukti, dan bukan hoaks, maka bisa saja diajukan.

“Nah ini juga fungsi dari hakim konstitusi untuk menilai,” terang pengajar dari IPDN ini.

Dia menambahkan, dalam konteks persidangan di MK, tentu adalah hak semua pihak untuk mengajukan alat bukti.

“Misalnya akurasi dari alat bukti itu tergantung, apakah itu memang memenuhi syarat secara hukum. Tetapi dalam konteks secara prinsip, link media itu bisa sebenarnya, tergantung pada kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak,” jelas Juanda.

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ia berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu tidak ada aturannya. Soal ini sempat mencuat dalam Sidang MK, 14 Juni.

“(Perbaikan) Permohonan itu, kan, tidak diatur dalam Partauran Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4 tahun 2018. Dengan tidak diatur, kalau kita berpikir dan berpedoman pada legalitas, maka itu tidak boleh,” tutur Juanda.

BACA JUGA: BPN Prabowo-Sandi Minta Saksinya Dilindungi LPSK

Juanda lantas mengkritisi tidak adanya peraturan terkait perbaikan permohonan untuk Pilpres tersebut. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan.

“Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan.”

Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan